Opini
Opini: Gejolak Energi, Daya Beli dan Perlindungan Warga Rentan
Meski pemerintah pada 31 Maret 2026 memastikan harga BBM tidak naik per 1 April, tekanan biayanya sudah nyata.
International Energy Agency (2020) menunjukkan bahwa satu hari bekerja dari rumah dapat menaikkan konsumsi energi rumah tangga sekitar 7–23 persen dibanding hari bekerja di kantor, karena listrik, pendingin ruangan, dan perangkat kerja berpindah dari kantor ke rumah.
Dalam bahasa sederhana, negara mengurangi beban operasional, keluarga menanggung beban harian.
Logika yang sama berlaku pada BBM. Ketika shock energi global makin besar, opsi yang muncul biasanya dua, yakni negara menyerap beban fiskal lebih lama, atau sebagian biaya diteruskan ke masyarakat. Keduanya punya akibat.
Penelitian SMERU (2022) menunjukkan bahwa penyesuaian harga BBM mudah menekan daya beli rumah tangga miskin karena segera memengaruhi harga komoditas dan biaya kebutuhan dasar.
Maka, persoalannya bukan sekadar apakah BBM naik bulan ini atau bulan depan. Persoalannya adalah siapa yang akhirnya dipaksa membayar krisis.
Untuk NTT, pertanyaan itu makin serius karena ruang fiskal daerah juga sempit.
Pemerintah Provinsi NTT menyebut porsi belanja pegawai dalam APBD telah mencapai 40,29 persen pada 2026, jauh di atas batas 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sehingga ruang untuk menjadi bantalan sosial makin terbatas.
Pada saat yang sama, beban pembangunan manusianya masih berat. Tabel statistik BPS NTT menunjukkan jumlah balita stunting di provinsi ini masih sangat besar pada 2024 (BPS NTT, 2025).
Jadi, krisis energi yang berubah menjadi krisis biaya hidup tidak hanya mengganggu konsumsi hari ini, tetapi juga berisiko memperpanjang rantai kemiskinan dan stunting besok.
Dari Operasi Pasar ke Paket Kebijakan Penyangga Hidup
Karena itu, NTT tidak cukup mengandalkan operasi pasar yang bersifat sesaat. Yang dibutuhkan ialah paket kebijakan pengendalian harga pangan dan perlindungan daya beli, dengan sasaran yang jelas: menahan kenaikan harga pangan pokok, melindungi rumah tangga miskin, dan menjaga daya beli masyarakat.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah memang tidak mungkin menanggung seluruh dampak krisis. Namun, pemerintah tetap bisa bertindak secara selektif dan terarah.
Pertama, pemerintah perlu membangun Indeks Kerentanan Harga Pangan dan Daya Beli per kabupaten/kota.
Yang dipantau bukan hanya inflasi provinsi, melainkan harga riil komoditas penting bagi warga miskin, seperti beras, minyak goreng, telur, cabai, dan ongkos angkut.
Dengan begitu, intervensi tidak lagi seragam, tetapi diarahkan ke wilayah yang paling rentan.
Kedua, operasi pasar perlu digeser menjadi subsidi logistik pangan yang terbatas dan tepat sasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/I-Putu-Yoga-Bumi-Pradana-01.jpg)