Opini
Opini: Benang Kusut Pengeluaran Ternak Kabupaten Kupang
Diduga terdapat pengusaha ternak bodong alias tidak memiliki ternak namun mendapatkan rekomendasi pengiriman dari Dinas Peternakan.
Oleh: Darius Beda Daton
Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Setiap tahun, Kabupaten Kupang memiliki populasi ternak sapi paling tinggi di NTT.
Karena itu pula, kuota alokasi pengeluaran ternaknya juga paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain.
Tahun ini, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 56/KEP/HK/2026 tentang alokasi pengeluaran ternak besar potong sapi, kerbau dan kuda asal provinsi NTT, Kabupaten Kupang mendapat alokasi sebanyak 12.771 ekor.
Jumlah ini lebih sedikit dari TTS yang mendapat kuota sebanyak 13.200 ekor. Namun demikian, persoalan klasik berupa proses pengurusan rekomendasi pengeluaran ternak oleh dinas peternakan selalu menjadi momok setiap tahun.
Baca juga: Pengusaha Ternak Mengeluh Pungli , Minta Rp 250 Ribu Per Ekor, Disnak NTT Hadirkan Si Romeo
Seolah persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Kupang.
Bagaimana tidak, para pengusaha ternak kerap melayangkan protes ke Dinas Peternakan.
Beberapa tahun sebelumnya pernah terjadi gelombang demo oleh para pengusaha ternak dan asosiasinya.
Berbagai kajian dan masukan telah pula disampaikan untuk memperbaiki tata kelola layanan pengeluaran ternak di Kabupaten Kupang.
Pada intinya, beberapa substansi protes para pengusaha ternak terhadap layanan rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten Kupang adalah, pertama; praktik tidak sehat dalam pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak.
Diduga terdapat pengusaha ternak bodong alias tidak memiliki ternak namun mendapatkan rekomendasi pengiriman dari Dinas Peternakan.
Selanjutnya rekomendasi tersebut dijual lagi kepada pengusaha lain yang memiliki ternak.
Kedua; praktik pemberian komisi atau fee per ekor dan biaya pemeriksaan kesehatan ternak di kandang yang memberatkan. Dua hal ini sering menjadi objek protes para pengusaha ternak.
Untuk mengurai benang kusut dua soal ini, saya bahkan beberapa kali menggelar rapat bersama para pengusaha yang bergabung dalam Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT dan Dinas Peternakan kabupaten serta provinsi.
Ombudsman RI Perwakilan NTT juga pernah melakukan kajian sistemik pada tahun 2017 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/darius-beda-daton-16.jpg)