Opini
Opini: Distorsi Pasal 33, Ketika Kedaulatan Warga Berhadapan dengan Intervensi Negara
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Tayang:
Editor:
Dion DB Putra
Maka, menjaga marwah Pasal 33 hari ini bukan dengan memperbanyak institusi baru, melainkan dengan merawat yang telah tumbuh.
Negara perlu menahan diri untuk tidak selalu menjadi pelaku, dan kembali pada perannya sebagai penguat.
Sebab, ekonomi yang berdaulat tidak lahir dari instruksi. Ia tumbuh dari kepercayaan, dari partisipasi, dan dari kesadaran kolektif bahwa kesejahteraan adalah hasil kerja bersama,bukan pemberian.(*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Florentinus-Bethan-02.jpg)