Senin, 13 April 2026

Opini

Opini: Distorsi Pasal 33, Ketika Kedaulatan Warga Berhadapan  dengan Intervensi Negara

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANTONIUS F. BETHAN
Antonius Florentinus Bethan 

Oleh: Antonius Florentinus Bethan
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sultan Agung Semarang.

POS-KUPANG.COM - Di Nusa Tenggara Timur ( NTT), koperasi bukan barang baru. Koperasi hidup, tumbuh, dan menjelma menjadi kekuatan ekonomi nyata dengan aset triliunan rupiah. 

Ratusan koperasi menopang denyut ekonomi warga: lahir dari iuran, tabungan, dan kepercayaan masyarakat sendiri, bukan dari suntikan dana negara. 

Di tengah realitas itu, pertanyaannya menjadi relevan: apakah Koperasi Merah Putih masih diperlukan atau justru kita sedang menduplikasi sesuatu yang telah bekerja?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh jantung dari perdebatan lama tentang siapa yang seharusnya menjadi subjek utama dalam ekonomi nasional: negara atau warga. 

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

Baca juga: Masyarakat Kelitei Ngada Berikan Aset Tanah Desa Bagun Gerai Koperasi Merah Putih

Namun, dalam praktik kebijakan, tafsir atas “usaha bersama” kerap bergeser: dari kerja kolektif warga menjadi konstruksi administratif negara.

Di titik inilah relevansi pengalaman NTT menjadi penting. Koperasi di wilayah ini tidak lahir dari proyek, melainkan dari kebutuhan. 

Ia tumbuh dari keterbatasan akses perbankan, dari solidaritas sosial, dan dari tradisi gotong royong yang kuat. 

Modal yang terkumpul bukan hibah, melainkan akumulasi disiplin menabung dan kepercayaan antaranggota. 

Dengan kata lain, koperasi di NTT bukan sekadar institusi ekonomi, tetapi juga institusi sosial yang menopang kohesi masyarakat.

Karena itu, ketika negara datang dengan gagasan membangun koperasi baru dengan desain, struktur, dan bahkan arah usaha yang ditentukan dari atas, pertanyaan kritis tidak bisa dihindari: apakah negara sedang memperkuat yang sudah ada, atau justru menciptakan lapisan baru yang berpotensi menyingkirkan ekosistem lama?

Sejarah pembangunan ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa intervensi negara yang berlebihan sering kali berujung pada distorsi. Alih-alih memberdayakan, negara justru mengambil alih. 

Dalam konteks desa, gejala ini dapat disebut sebagai “negarisasi mikro”, di mana ruang ekonomi warga perlahan dikuasai oleh entitas yang memiliki legitimasi administratif, tetapi belum tentu memiliki legitimasi sosial.

Lebih dalam lagi, persoalan ini bukan hanya teknokratis, melainkan ideologis. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved