Opini
Opini: Distorsi Pasal 33, Ketika Kedaulatan Warga Berhadapan dengan Intervensi Negara
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Padahal, keberhasilan koperasi di wilayah ini justru bertumpu pada adaptasi terhadap kondisi sosial setempat: pola usaha kecil, jaringan informal, serta kepercayaan yang dibangun secara gradual.
Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa sekadar normatif. Diperlukan reorientasi kebijakan yang tegas namun realistis.
Pertama, negara perlu mengakui dan memetakan koperasi yang sudah ada sebagai aset utama, bukan titik awal yang kosong.
Alih-alih membentuk entitas baru, kebijakan seharusnya difokuskan pada penguatan kapasitas koperasi eksisting, baik dari sisi tata kelola, digitalisasi, maupun akses pasar.
Kedua, intervensi negara harus bergeser dari pendekatan struktural ke pendekatan ekosistem. Negara tidak perlu “mendirikan”, tetapi “memungkinkan”.
Ini dapat dilakukan melalui penyediaan infrastruktur pendukung, akses pembiayaan yang adil, serta regulasi yang melindungi koperasi dari praktik pasar yang tidak sehat.
Ketiga, penting untuk menegaskan batas peran antara negara dan warga. Negara berperan sebagai fasilitator dan regulator, sementara koperasi tetap menjadi aktor utama dalam produksi dan distribusi.
Tanpa pembagian peran yang jelas, yang terjadi adalah tumpang tindih yang merugikan kedua belah pihak.
Keempat, dalam konteks program nasional seperti Koperasi Merah Putih, pendekatan yang lebih adaptif perlu diambil. Program tidak boleh dipaksakan seragam, melainkan harus berbasis pada kebutuhan daerah.
Di wilayah seperti NTT yang ekosistem koperasinya sudah kuat, program seharusnya berfungsi sebagai platform penguatan, bukan penggantian.
Kelima, negara perlu membangun mekanisme insentif yang mendorong kolaborasi, bukan kompetisi semu.
Misalnya, koperasi eksisting dapat dijadikan mitra utama dalam implementasi program nasional, sehingga penguatan terjadi dari dalam, bukan melalui penciptaan struktur tandingan.
Pada akhirnya, perdebatan ini kembali pada satu hal mendasar: kepercayaan.
Apakah negara masih percaya pada kemampuan rakyat untuk mengelola ekonominya sendiri? Atau justru mulai meragukannya, sehingga merasa perlu hadir lebih jauh?
Pengalaman NTT memberikan jawaban yang jelas. Ketika diberi ruang, masyarakat mampu membangun. Ketika diberi kepercayaan, mereka menciptakan sistem yang bertahan bahkan dalam keterbatasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Florentinus-Bethan-02.jpg)