Jumat, 5 Juni 2026

Opini

Opini: Distorsi Pasal 33, Ketika Kedaulatan Warga Berhadapan  dengan Intervensi Negara

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan arah yang jelas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANTONIUS F. BETHAN
Antonius Florentinus Bethan 

Ketika negara mulai menggantikan peran warga dalam membangun institusi ekonomi, maka yang tergerus bukan hanya efisiensi, tetapi juga prinsip emansipasi. 

Ekonomi tidak lagi menjadi ruang pembelajaran kolektif bagi warga untuk mandiri, melainkan berubah menjadi ruang distribusi program. 

Dalam jangka panjang, ini berpotensi menciptakan “masyarakat penerima”, bukan “masyarakat pengelola”.

Risiko dari pendekatan ini tidak kecil. Pertama, terjadi duplikasi kelembagaan. 

Ketika koperasi yang sudah berjalan dipaksa berdampingan dengan koperasi baru bentukan program, yang muncul bukan sinergi, melainkan fragmentasi. Anggota terbelah, sumber daya tersebar, dan skala ekonomi menjadi lemah.

Kedua, muncul potensi crowding out, di mana inisiatif warga yang organik tergeser oleh entitas yang didukung kekuasaan dan anggaran. 

Dalam jangka panjang, ini berbahaya karena mematikan motivasi masyarakat untuk membangun dari bawah. 

Ketika negara selalu hadir sebagai “penyedia solusi”, masyarakat kehilangan insentif untuk berinisiatif.

Ketiga, pendekatan top-down berisiko mengikis akuntabilitas sosial. Dalam koperasi yang tumbuh dari anggota, kontrol sosial berjalan kuat karena ada rasa memiliki. 

Namun, dalam lembaga yang didorong dari atas, akuntabilitas cenderung formal, berbasis laporan, bukan relasi sosial. Ini membuka ruang bagi inefisiensi, bahkan penyalahgunaan.

Keempat, yang sering luput adalah risiko homogenisasi kebijakan. Program nasional cenderung dirancang seragam, padahal kondisi sosial-ekonomi tiap daerah sangat berbeda. 

Memaksakan satu model koperasi ke seluruh wilayah berpotensi mengabaikan praktik-praktik lokal yang justru telah terbukti berhasil.

Lebih jauh, gagasan Koperasi Merah Putih juga perlu diuji dari sisi prinsip. Jika koperasi adalah persekutuan orang, maka kekuatannya terletak pada kesukarelaan dan partisipasi. 

Ketika ia dibentuk melalui dorongan kebijakan yang seragam secara nasional, ada risiko bahwa koperasi berubah menjadi sekadar “wadah program”, bukan ekspresi kebutuhan warga.

Dalam konteks NTT, pendekatan semacam ini berpotensi mengabaikan kekayaan pengalaman lokal. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved