Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Menggugat "Badan Permasalahan" di Bumi Flobamora

Data awal tahun 2026 menunjukkan konflik agraria secara nasional mengalami kenaikan sebesar 15 persen sepanjang tahun 2025. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ELIAS SUMARDI DABUR
Elias Sumardi Dabur 

Oleh: Elias Sumardi Dabur
Advokat dan Managing Director Akuity Law Firm. Penulis merupakan pemerhati masalah hukum dan agraria yang aktif mencermati  dinamika pertanahan di Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Istilah "Badan Permasalahan Nasional" sesungguhnya merupakan sebuah plesetan yang sering saya berikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Plesetan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman dan pengamatan langsung saat menangani berbagai perkara pertanahan di lapangan. 

Sebagai praktisi hukum, saya sering menuangkan keresahan ini di kanal-kanal blog publik dan media daring lainnya sebagai bentuk kritik konstruktif.

Baca juga: Opini: Reforma Agraria dan Kapabilitas

Namun, belakangan ini plesetan tersebut muncul sebagai satire pahit yang meluas di tengah masyarakat—sebuah cerminan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap birokrasi pertanahan kita. 

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), satire ini terasa jauh lebih menyengat. 

Data awal tahun 2026 menunjukkan konflik agraria secara nasional mengalami kenaikan sebesar 15 persen sepanjang tahun 2025. 

Meskipun data statistik tunggal untuk akumulasi konflik di NTT tahun 2025 belum dirilis secara publik, realitas di lapangan menunjukkan dinamika yang sangat tinggi, terutama pada sektor pariwisata dan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Dengan akumulasi mencapai 3.260 kasus sengketa aktif hingga September 2025 secara nasional, pertanyaan besarnya bagi Kantor Wilayah BPN NTT adalah: mau menjadi bagian dari solusi atau tetap menjadi sumber masalah bagi warga Flobamora?

Luka Lama di Besipae hingga Mbay Lambo

Akar kekacauan pertanahan di NTT memiliki karakteristik unik namun kronis. Ketidakakuratan basis data sering kali berbenturan dengan hak ulayat yang belum terpetakan secara digital. 

Kasus berkepanjangan di Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) menjadi potret buram bagaimana klaim negara dan hak masyarakat adat sering kali berbenturan akibat lemahnya validasi sejarah penguasaan tanah. 

Begitu pula dengan pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, yang memicu gejolak dengan masyarakat adat Rendu karena dinilai minim dialog dan represif.

Hal ini diperparah oleh gurita mafia tanah di daerah dengan nilai ekonomi tinggi. 

Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, fenomena "sertifikat ganda" bukan lagi rahasia umum, termasuk sengketa di Bukit Kerangan yang mencakup lahan seluas 4,1 hektare. 

Keterlibatan oknum internal yang "bermain mata" dengan mafia tanah menciptakan ketidakpastian hukum yang melelahkan rakyat kecil dan merusak citra investasi daerah. 

NTT pun tetap menjadi fokus kritis bagi organisasi seperti KPA dan AMAN karena tingginya risiko perampasan wilayah adat di Bumi Flobamora.

Menembus Sekat Birokrasi Lewat Digitalisasi

Untuk memulihkan marwah institusi, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus melakukan langkah radikal. 

Transformasi ini harus dimulai dengan akselerasi One Map Policy yang mampu mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam sistem nasional. 

Tanpa adanya pengakuan ruang hidup masyarakat lokal dalam peta digital, konflik pertanahan akan terus berulang.

Hingga akhir 2025, Pemerintah Provinsi NTT melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memang terus berupaya melakukan sinergi untuk menyelesaikan sengketa ini. Namun, dukungan teknologi mutlak diperlukan. 

Migrasi ke sertifikat elektronik harus menjadi alat perlindungan aset bagi warga di pelosok Flobamora. 

Melalui aplikasi digital, masyarakat seharusnya bisa memantau status tanah mereka secara mandiri tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan mahal ke ibu kota kabupaten yang sering kali berakhir dengan ketidakpastian birokrasi.

PTSL: Antara Target Angka dan Keadilan Nyata

Pemerataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga harus menjadi prioritas yang menyentuh kantong-kantong kemiskinan di NTT. 

Kanwil BPN NTT mencatat realisasi penerbitan sertifikat melalui PTSL sepanjang 2025 telah mencapai target sebanyak 52.000 sertifikat. 

Untuk tahun 2026, target ambisius sebesar 99.750 sertifikat gratis telah ditetapkan. 

Tantangan BPN saat ini bukan sekadar mengejar target angka di atas kertas, tetapi memastikan setiap lembar sertifikat benar-benar bersih dari praktik pungutan liar yang selama ini mencekik petani dan masyarakat adat.

Semua upaya ini tentu akan sia-sia tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. 

Sinergi antara Satgas Anti-Mafia Tanah dengan penegak hukum di daerah harus berani menyentuh aktor intelektual dan memberikan efek jera yang nyata, terutama di zona pariwisata super prioritas yang sangat rentan terhadap praktik spekulan tanah.

Menagih Revolusi Integritas

Bagi masyarakat NTT, tanah bukan sekadar komoditas; ia adalah identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur. 

Mengubah stigma "Badan Permasalahan" menuntut lebih dari sekadar perbaikan prosedur, melainkan sebuah revolusi integritas dari dalam tubuh birokrasi sendiri. 

Jika transparansi digital dan ketegasan hukum dapat diintegrasikan secara konsisten di Bumi Flobamora, maka keadilan agraria bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang bisa dirasakan oleh setiap warga, mulai dari petani di ladang hingga mama-mama penjual sirih pinang. (*)

Simak terus berita, cerpen dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved