Opini
Opini: Reforma Agraria dan Kapabilitas
Reforma agraria merupakan bagian dari tugas Negara untuk memenuhi hak dasar petani berupa akses tanah yang berkualitas
Oleh: Silvano Keo Bhaghi
Mahasiswa Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP) Universitas Indonesia Jakarta
"Ketika seseorang miskin, ia tidak punya suara di ruang publik, ia merasa rendah diri. Ia tidak punya makanan, sehingga ada kelaparan di rumahnya; tidak ada pakaian, dan tidak ada kemajuan dalam keluarganya" (Seorang perempuan miskin dari Uganda).
POS-KUPANG.COM - Aksi damai gerakan tani pada Rabu, 24 September 2025 mencatatkan sejarah baru karena untuk pertama kali dalam sejarah berdirinya Republik para petani diizinkan masuk ke Gedung rapat DPR RI.
Baca juga: Redristribusi Tanah Tahun 2024, Pemkab Rote Ndao Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria
Situasi ini kontras dengan demonstrasi serikat tani pada tahun-tahun sebelumnya di mana tidak ada dialog deliberatif antara perwakilan kelompok tani dan pengambil kebijakan.
Reforma Agraria Sejati
Reforma agraria (land reform) sejak lama dianggap sebagai jalan pertama dan utama untuk memberantas kemiskinan, yang umumnya lebih banyak terdapat di desa dari pada di kota.
Data Potensi Desa (PODES) 2021 menunjukkan, 86,4 persen sumber penghasilan utama sebagian besar penduduk desa/kelurahan berasal dari lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan komoditas utama berupa padi dan palawija, jauh lebih tinggi dari sektor manufaktur di tempat kedua sebesar 3,8 persen (PODES, 2021).
Hal ini masuk akal karena sebagian besar penduduk desa bekerja di sektor pertanian sehingga tanah menjadi salah satu faktor produksi utama yang menentukan tingkat pendapatan dan kesejahteraan (Mubyarto, 1977).
Peningkatan kesejahteraan petani subsistens akibat reforma agraria terjadi melalui dua mekanisme, yaitu penghapusan sewa tanah dan peningkatan produktivitas pertanian (Wan et.al, 2023).
Reforma agraria sejati menekankan registrasi dan redistribusi tanah ke para petani tidak bertanah (landless peasant), petani gurem (small-land holdings peasant), kelompok masyarakat adat, dan kelompok miskin dan rentan miskin (Wiradi, 2009).
Registrasi dan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) merupakan tahapan kunci reforma agraria sejati yang selama enam dekade pemberlakuan UU Pokok-pokok Pembaruan Agraria Tahun 1960 diabaikan pemerintah.
Dalam dua dekade pemerintahan sebelumnya, reforma agraria direduksi menjadi hanya sekadar sertifikasi tanah. Padahal, sertifikasi tanpa redistribusi hanya akan melegalisasi ketimpangan agraria.
Berdasarkan Sensus Pertanian Tahun 2023, jumlah petani gurem
bertambah dari 14,2 juta pada tahun 2013 menjadi 17,2 juta petani gurem pada tahun 2023 (BPS, 2023).
Artinya, dari total 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian di Indonesia, 61,9 persen petani bekerja dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektar.
Indeks penguasaan tanah di Indonesia mencapai angka 0,15 persen dengan 1 persen kelompok elite menguasai 58 persen tanah dan kekayaan alam nasional, sedangkan 99 persen lainnya memperebutkan sisanya (Konsorsium Pembaruan Agraria, 2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg)