Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Menggugat "Badan Permasalahan" di Bumi Flobamora

Data awal tahun 2026 menunjukkan konflik agraria secara nasional mengalami kenaikan sebesar 15 persen sepanjang tahun 2025. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ELIAS SUMARDI DABUR
Elias Sumardi Dabur 

Oleh: Elias Sumardi Dabur
Advokat dan Managing Director Akuity Law Firm. Penulis merupakan pemerhati masalah hukum dan agraria yang aktif mencermati  dinamika pertanahan di Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Istilah "Badan Permasalahan Nasional" sesungguhnya merupakan sebuah plesetan yang sering saya berikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Plesetan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman dan pengamatan langsung saat menangani berbagai perkara pertanahan di lapangan. 

Sebagai praktisi hukum, saya sering menuangkan keresahan ini di kanal-kanal blog publik dan media daring lainnya sebagai bentuk kritik konstruktif.

Baca juga: Opini: Reforma Agraria dan Kapabilitas

Namun, belakangan ini plesetan tersebut muncul sebagai satire pahit yang meluas di tengah masyarakat—sebuah cerminan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap birokrasi pertanahan kita. 

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), satire ini terasa jauh lebih menyengat. 

Data awal tahun 2026 menunjukkan konflik agraria secara nasional mengalami kenaikan sebesar 15 persen sepanjang tahun 2025. 

Meskipun data statistik tunggal untuk akumulasi konflik di NTT tahun 2025 belum dirilis secara publik, realitas di lapangan menunjukkan dinamika yang sangat tinggi, terutama pada sektor pariwisata dan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Dengan akumulasi mencapai 3.260 kasus sengketa aktif hingga September 2025 secara nasional, pertanyaan besarnya bagi Kantor Wilayah BPN NTT adalah: mau menjadi bagian dari solusi atau tetap menjadi sumber masalah bagi warga Flobamora?

Luka Lama di Besipae hingga Mbay Lambo

Akar kekacauan pertanahan di NTT memiliki karakteristik unik namun kronis. Ketidakakuratan basis data sering kali berbenturan dengan hak ulayat yang belum terpetakan secara digital. 

Kasus berkepanjangan di Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) menjadi potret buram bagaimana klaim negara dan hak masyarakat adat sering kali berbenturan akibat lemahnya validasi sejarah penguasaan tanah. 

Begitu pula dengan pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, yang memicu gejolak dengan masyarakat adat Rendu karena dinilai minim dialog dan represif.

Hal ini diperparah oleh gurita mafia tanah di daerah dengan nilai ekonomi tinggi. 

Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, fenomena "sertifikat ganda" bukan lagi rahasia umum, termasuk sengketa di Bukit Kerangan yang mencakup lahan seluas 4,1 hektare. 

Keterlibatan oknum internal yang "bermain mata" dengan mafia tanah menciptakan ketidakpastian hukum yang melelahkan rakyat kecil dan merusak citra investasi daerah. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved