Opini
Opini: Paradoks Fiskal dan Ancaman Rasionalisasi PPPK
Di berbagai daerah, pembatasan belanja pegawai mulai diterjemahkan sebagai kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi PPPK.
Yang terjadi bukan penguatan kapasitas fiskal, melainkan penyesuaian yang terus-menerus yang mahal dalam jangka panjang.
Karena itu, mencari jalan tengah kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif agar tujuan dsiplin fiskal tidak bertabrakan dengan agenda reformasi birokrasi:
Pertama, pemerintah dapat memberikan masa transisi bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya masih tinggi. Penyesuaian struktur anggaran tidak mungkin dilakukan secara instan.
Kedua, perlu dipertimbangkan skema pembiayaan bersama (bunder sharing) antara pemerintah pusat dan daerah untuk gaji PPPK (dana transfer khusus). Sehingga, pemerintah daerah tidak menanggung seluruh beban fiskal dari kebijakan nasional tersebut.
Ketiga, perlu peninjauan kembali klasifikasi belanja pegawai dalam konteks pelayanan publik.
Gaji PPPK sektor pendidikan, kesehatan dan layanan teknis dapat diperlakukan sebagai belanja pelayanan dasar, bukan murni belanja birokrasi, (perubahan nomenklatur belanja).
Pada akhirnya, persoalan belanja pegawai bukan sekedar soal angka 30 persen, melainkan soal bagaimana negara menyeimbangkan disiplin fiskal dengan tanggung jawab pelayanan publik.
Jika tidak dikelola secara fleksibel dan koordinatif, batas tersebut dapat berubah dari instrumen penguatan keuangan daerah menjadi paradoks kebijakan yang justru menghambat reformasi birokrasi dan melemahkan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pengamat-Kebijakan-Publik-Habde-Adrianus-Dami.jpg)