Jumat, 5 Juni 2026

Opini

Opini: Paradoks Fiskal dan Ancaman Rasionalisasi PPPK

Di berbagai daerah, pembatasan belanja pegawai mulai diterjemahkan sebagai kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi PPPK. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
Dok. POS-KUPANG.COM
Habde Adrianus Dami 

Di sinilah muncul problem struktural yang memberikan efek domino: Pertama, kekhawatiran masa depan PPPK yang direkrut melalui proses seleksi yang memenuhi primsip akuntabilitas dan legalitas serta dijanjikan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. 

Kedua, ada potensi penurunan kualitas pelayanan publik. Sebagian besar PPPK ditempatkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan. 

Jika jumlah tenaga ini dikurangi secara signifikan, beban kerja aparatur yang tersisa akan meningkat dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat. 

Ketiga, aparatur sipil merupakan salah satu kelompok dengan daya beli yang relatif stabil. Pendapatan mereka berkontribusi terhadap perputaran ekonomi lokal.

Inilah paradoks. Ketika negara membutuhkan stabilitas politik, solusinya jumlah pegawai ditambah. Ketika negara membutuhkan stabilitas fiskal, solusinya jumlah pegawai dikurangi. 

Artinya, kebijakan kepegawaian seringkali lahir dari tekanan politik, bukan dari perencanaan fiskal yang matang.

Dan pihak yang paling mudah dikorbankan adalah PPPK, karena statusnya tidak sekuat ASN. 

Dalam bahasa ekonomi politik, PPPK menjadi shock absorber fiskal yakni kelompok yang pertama terkena dampak ketika anggaran bermasalah.

Dengan demikian, pemerintah pusat menetapkan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen secara normatif rasional, tetapi secara struktural problematik ini merupakan refeksi belum tuntasnya reformasi desain penganggaran daerah.

Paradoks fiskal

Struktur APBD sangat rigid karena sebagian besar pendapatan daerah bergantung pada pemerintah pusat terutama DAU, DAK dan DBH. 

Dalam kondisi ini komponen belanja pegawai sulit dikendalikan karena bersifat mandatory spending.

Selain itu, penetapan batas 30 persen untuk seluruh daerah mengandung asumsi bahwa semua pemerintah daerah memiliki kondisi fiskal yang relatif sama. 

Padahal, realitasnya sangat berbeda. Daerah dengan PAD tinggi memiliki ruang fiskal yang luas. 

Sementara daerah dengan PAD rendah dan bergantung pada transfer pusat akan sulit menyesuaikan diri.

Dalam teori ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan vertical fiscal imbalance, yaitu ketidakseimbangan antara kewenangan belanja dengan kapasitas belanja. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved