Opini
Opini: Helicopter View atas Polemik Pernyataan Gubernur NTT- Transparansi atau Ancaman?
Dalam teori komunikasi pemerintahan (government communication), transparansi merupakan salah satu pilar utama tata kelola modern.
Oleh: Gergorius Babo
Asesor SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM - Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada apel ASN di halaman Gedung Sasando (23/03/2026) memantik perdebatan luas.
Respons publik terbelah. Ada yang menilai sebagai bentuk keterbukaan fiskal, sementara yang lain memandangnya sebagai pernyataan yang menimbulkan kegelisahan.
Kritik berkembang cepat, bahkan sebagian langsung diarahkan pada figur gubernur NTT.
Namun sebelum menarik kesimpulan, terdapat satu pendekatan penting yang perlu digunakan, yaitu helicopter view, sebuah cara pandang menyeluruh yang menempatkan pernyataan tersebut dalam konteks regulasi, kronologi, dan dinamika komunikasi publik.
Baca juga: Opini: Ancaman Campak dan Upaya Meningkatkan Cakupan Imunisasi
Isu ini sesungguhnya bukan hanya soal substansi fiskal, melainkan tentang bagaimana seorang pemimpin berkomunikasi di ruang publik.
Dalam teori komunikasi pemerintahan (government communication), transparansi merupakan salah satu pilar utama tata kelola modern.
Pemerintah yang kredibel tidak hanya dinilai dari kebijakan yang diambil, tetapi juga dari cara risiko dan tantangan dikomunikasikan kepada masyarakat. Di sinilah relevansi pendekatan risk communication menjadi penting.
Komunikasi Risiko dan Transparansi
Dalam literatur risk communication, pemerintah dituntut untuk menyampaikan potensi risiko secara terbuka sebelum risiko tersebut menjadi krisis nyata.
Prinsip ini berkembang dari pengalaman berbagai negara yang menghadapi kegagalan kebijakan akibat kurangnya transparansi. Ketika informasi disampaikan terlambat, publik merasa dikejutkan dan kehilangan kepercayaan.
Sebaliknya, komunikasi dini memungkinkan masyarakat memahami situasi dan membangun kesiapan kolektif.
Pernyataan gubernur NTT dalam konteks ini dapat dibaca sebagai bentuk early warning communication.
Ia tidak mengumumkan keputusan final, melainkan memaparkan potensi konsekuensi dari regulasi yang akan efektif pada 2027, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penyampaian tersebut, jika dilihat dari perspektif teori, sejalan dengan prinsip akuntabilitas fiskal (fiscal accountability).
Dalam kerangka good governance, transparansi dan akuntabilitas merupakan dua konsep yang saling menguatkan.
Gergorius Babo
Opini Pos Kupang
Emanuel Melkiades Laka Lena
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena
Gubernur NTT Melki Laka Lena
kebijakan fiskal
Dirumahkan
Meaningful
| Opini: Guru dan Negara, Antara Janji Besar dan Realitas yang Tertinggal |
|
|---|
| Opini: Menata Pesisir Ndao, Menimbang Hak atas Kota |
|
|---|
| Opini: Kalau Sonde Tahu Orangnya, Negara Mau Tolong Siapa? |
|
|---|
| Opini: Efisiensi Anggaran Atau Pemangkasan |
|
|---|
| Opini: Distorsi Pasal 33, Ketika Kedaulatan Warga Berhadapan dengan Intervensi Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gergorius-Babo.jpg)