Opini
Opini: Kontinuitas Kebijakan Pendidikan dan Rasa Keadilan Guru
Kontinuitas kebijakan, sinkronisasi regulasi, dan jaminan kesejahteraan guru bukanlah tuntutan berlebihan.
Sebuah Catatan Kritis atas Regulasi yang Terfragmentasi
Oleh: Rm. Yudel Neno, Pr
Imam Keuskupan Atambua, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Pendidikan adalah mandat konstitusional. Negara bukan hanya penyelenggara, tetapi penjamin keberlanjutan sistem yang adil dan bermartabat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah kebijakan pendidikan—mulai dari pendekatan pelayanan dengan pendirian sekolah, sistem zonasi, kewajiban 24 jam tatap muka, PPG, hingga skema PPPK paruh waktu—menyisakan pertanyaan besar tentang kontinuitas regulasi dan dampaknya terhadap kesejahteraan guru.
Tulisan ini hendak membaca persoalan tersebut secara argumentatif berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Pendekatan Pelayanan Melalui Pendirian Sekolah: Antara Akses dan Fragmentasi
Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Amanat ini dijabarkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 5 dan Pasal 11 yang menegaskan kewajiban pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara.
Dalam praktiknya, pendekatan pelayanan dilakukan dengan mendirikan sekolah-sekolah baru untuk mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat. Secara normatif, langkah ini sejalan dengan prinsip pemerataan.
Baca juga: Opini: Seni Memahami sebagai Etika Pendidik yang Terlupakan
Namun problem muncul ketika pendirian sekolah tidak dibarengi dengan perencanaan kebutuhan guru yang matang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 24, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan guru sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Tanpa perencanaan terpadu, pendirian sekolah justru memecah beban jam mengajar di sekolah-sekolah lama, sehingga berdampak pada pemenuhan syarat administratif guru, terutama terkait 24 jam tatap muka.
Zonasi dan Efek Domino bagi Sekolah Pendukung
Sistem zonasi yang diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)—misalnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan regulasi turunannya—dirancang untuk menghapus stigma sekolah favorit dan mendorong pemerataan mutu.
Namun dalam praktik, zonasi sering kali memperkuat konsentrasi peserta didik pada sekolah tertentu, sementara sekolah lain kekurangan murid.
Dampaknya bukan sekadar pada citra sekolah, tetapi pada distribusi rombongan belajar (rombel) dan akhirnya pada jumlah jam mengajar guru.
Guru di sekolah dengan jumlah murid terbatas kesulitan memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen serta dipertegas dalam berbagai Permendikbud tentang beban kerja guru.
Di titik ini, kebijakan zonasi yang dimaksudkan untuk keadilan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru pada aspek kesejahteraan tenaga pendidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yudel-Neno-Romo-01.jpg)