Opini
Opini: Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Di balik statistik tersebut, muncul pertanyaan: Apakah kehadiran perempuan benar-benar membawa suara perempuan?
Namun, apakah kebijakan ini benar-benar membuka peluang bagi perempuan untuk terpilih dalam pemilihan legislatif, ataukah hanya menjadi pelengkap administrasi demi memenuhi kuota 30 persen dalam proses pencalonan?
Kritiknya, partai politik sering menjadikan kuota ini sekedar alat kepatuhan administratif (compliance tool), tanpa penguatan kapasitas dan strategi pembedayaan perempuan yang nyata.
Akibatnya, kuota lebih berfungsi sebagai formalitas daripada mekanisme substantif untuk memperkuat suara perempuan.
Dilihat dari indikator Politics Stream, menurut Subianto (2015), dalam banyak kasus, arus politik—khususnya peran partai politik dalam memastikan kehadiran perempuan dari tahap pencalonan hingga tahap pemilihan—masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Partai politik kerap mencalonkan perempuan hanya untuk memenuhi kuota, tanpa memberikan kesempatan yang setara dengan laki-laki maupun penguatan kapasitas secara kelembagaan partai.
Akibatnya, sebagian besar perempuan yang berhasil terpilih di daerah pemilihannya disebabkan oleh rendahnya tingkat persaingan atau kuatnya dukungan politik dari keluarga, termasuk praktik politik dinasti.
Menurut Triana (2017), beberapa partai politik mencalonkan perempuan berdasarkan afiliasi keluarga atau popularitas, tanpa mempertimbangkan kemampuan politik mereka.
Praktik ini berdampak pada menurunnya efektivitas keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.
Dari indikator ini, dapat ditarik benang merah bahwa sekalipun perempuan berhasil terpilih, besar kemungkinan kehadiran mereka lebih merepresentasikan wacana partai atau kepentingan politik personal.
Dengan demikian, meskipun kuota 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi, hal tersebut belum menjamin tercapainya tujuan-tujuan normatif dari kebijakan tersebut.
Telah banyak artikel jurnal yang mengkaji dan membahas kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Sebagian besar penelitian tersebut menyoroti faktor-faktor penghambat yang menyebabkan belum tercapainya kuota tersebut.
Namun, opini ini melihat dari sudut pandang bahwa tidak semestinya perempuan harus hadir di parlemen semata-mata untuk memenuhi kuota affirmative action.
Dalam mewujudkan tujuan normatif kebijakan tersebut, yang terpenting bukan pada seseorang laki-laki atau perempuan, tetapi sejauh mana mereka membawa wacana dan memperjuangkan isu-isu perempuan dalam agenda kebijakan publik, meskipun parlemen masih didominasi oleh laki-laki.
Oleh karena itu perlu keseriusan kaderisasi politisi perempuan yang lahir dari parpol secara masif, sehingga mereka memiliki kesiapan secara pengetahuan baik mengenai pemilu, mengenai demokrasi, mengenai politik perempuan dan siap untuk berkontestasi dengan strategi-strategi politik yang relevan di daerahnya masing-masing.
Dengan demikian, kuota 30 persen tetap penting sebagai pintu masuk utama, tetapi keterwakilan sejati lahir dari komitmen substantif memperjuangkan isu perempuan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Matias-Venansius-Jogo.jpg)