Minggu, 7 Juni 2026

Opini

Opini: Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Di balik statistik tersebut, muncul pertanyaan: Apakah kehadiran perempuan benar-benar membawa suara perempuan?

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI MATIAS V JOGO
Matias Venansius Jogo 

Paradoks Keterwakilan Prosedural Vs Keterwakilan Substantif

Oleh : Matias Venansius Jogo
Mahasiswa Magister Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

POS-KUPANG.COM - Prinsip kesetaraan dalam kebijakan affirmative action (30 persen) keterwakilan perempuan di tubuh parlemen di Indonesia terus diperjuangkan. 

Pemilu 2024 mencatat 22,1 persen perempuan duduk di DPR RI, atau 128 dari 580 kursi. 

Angka ini naik 20,5 persen pada Pemilu 2019, tetapi belum menyentuh target 30 persen. Di tingkat DPRD Provinsi,, dari 2.372 anggota legislative, hanya 446 orang (19 persen) perempuan. 

Di balik statistik tersebut, muncul pertanyaan: Apakah kehadiran perempuan benar-benar membawa suara perempuan?

Baca juga: Opini: Tragedi Sumatra dan Panggilan Pertobatan Ekologis

Hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendorong partai politik untuk membuka ruang bagi kaum perempuan baik dalam struktur organisasi maupun dalam pencalonan legislatif.  

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperbaiki ketimpangan gender di ranah politik dan memastikan suara perempuan terwakili secara signifikan dalam pengambilan keputusan politik (Budiatri, 2013). 

Secara ideal dan normatif, isi kebijakan tersebut bertujuan  menghadirkan wacana kesetaraan perempuan dalam kebijakan publik.
 
Namun, dari tujuan ideal tersebut muncul pertanyaan: apakah memperjuangkan hak-hak perempuan harus dilakukan oleh perempuan, ataukah bisa juga oleh laki-laki yang membawa wacana tentang perempuan? 

Hemat penulis, keterwakilan secara substantif mestinya lebih mendapat perhatian daripada keterwakilan secara prosedural.

Secara substantif, wacana tentang perempuan siapa pun yang membawanya, baik laki-laki maupun perempuan harus tetap dihadirkan dalam perumusan agenda kebijakan. 

Keterwakilan yang dimaksud adalah keterwakilan secara substantif, yang jauh lebih penting dibandingkan keterwakilan secara prosedural. 

Sebagai contoh, dalam proses pengesahan UU Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022, sejumlah legislator laki-laki seperti Willu Aditia (NasDem) dan Rahmat Gobel (NasDem) dan beberapa legislator laki-laki lainnya hadir dan mendorong lahirnya regulasi yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual. 

Fakta ini menegaskan bahwa yang terpenting bukan siapa yang duduk di parlemen, melainkan agenda apa yang mereka perjuangkan.

Menurut karya Hanna Pitkin dalam The Concept of Representation, garis pemisah yang krusial dalam bentuk-bentuk representasi terletak pada perbedaan antara representasi yang “berpihak pada” dan yang “bertindak untuk”. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved