Opini
Opini: Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Di balik statistik tersebut, muncul pertanyaan: Apakah kehadiran perempuan benar-benar membawa suara perempuan?
Paradoks Keterwakilan Prosedural Vs Keterwakilan Substantif
Oleh : Matias Venansius Jogo
Mahasiswa Magister Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
POS-KUPANG.COM - Prinsip kesetaraan dalam kebijakan affirmative action (30 persen) keterwakilan perempuan di tubuh parlemen di Indonesia terus diperjuangkan.
Pemilu 2024 mencatat 22,1 persen perempuan duduk di DPR RI, atau 128 dari 580 kursi.
Angka ini naik 20,5 persen pada Pemilu 2019, tetapi belum menyentuh target 30 persen. Di tingkat DPRD Provinsi,, dari 2.372 anggota legislative, hanya 446 orang (19 persen) perempuan.
Di balik statistik tersebut, muncul pertanyaan: Apakah kehadiran perempuan benar-benar membawa suara perempuan?
Baca juga: Opini: Tragedi Sumatra dan Panggilan Pertobatan Ekologis
Hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendorong partai politik untuk membuka ruang bagi kaum perempuan baik dalam struktur organisasi maupun dalam pencalonan legislatif.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperbaiki ketimpangan gender di ranah politik dan memastikan suara perempuan terwakili secara signifikan dalam pengambilan keputusan politik (Budiatri, 2013).
Secara ideal dan normatif, isi kebijakan tersebut bertujuan menghadirkan wacana kesetaraan perempuan dalam kebijakan publik.
Namun, dari tujuan ideal tersebut muncul pertanyaan: apakah memperjuangkan hak-hak perempuan harus dilakukan oleh perempuan, ataukah bisa juga oleh laki-laki yang membawa wacana tentang perempuan?
Hemat penulis, keterwakilan secara substantif mestinya lebih mendapat perhatian daripada keterwakilan secara prosedural.
Secara substantif, wacana tentang perempuan siapa pun yang membawanya, baik laki-laki maupun perempuan harus tetap dihadirkan dalam perumusan agenda kebijakan.
Keterwakilan yang dimaksud adalah keterwakilan secara substantif, yang jauh lebih penting dibandingkan keterwakilan secara prosedural.
Sebagai contoh, dalam proses pengesahan UU Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022, sejumlah legislator laki-laki seperti Willu Aditia (NasDem) dan Rahmat Gobel (NasDem) dan beberapa legislator laki-laki lainnya hadir dan mendorong lahirnya regulasi yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Fakta ini menegaskan bahwa yang terpenting bukan siapa yang duduk di parlemen, melainkan agenda apa yang mereka perjuangkan.
Menurut karya Hanna Pitkin dalam The Concept of Representation, garis pemisah yang krusial dalam bentuk-bentuk representasi terletak pada perbedaan antara representasi yang “berpihak pada” dan yang “bertindak untuk”.
Menurutnya, lebih penting berfokus pada apa yang dilakukan oleh seorang perwakilan daripada siapa mereka (Child & Celis, 2008).
Gagasan tersebut memperkuat argumen dasar bahwa kehadiran perempuan dalam parlemen tidak semata-mata menjadi penentu perjuangan isu-isu perempuan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, perempuan yang ingin memperoleh kursi di parlemen harus berjuang melawan hambatan eksternal yang bersumber dari struktur sosial dan budaya patriarkal yang masih mengakar kuat.
Kondisi ini menyebabkan tidak hanya sumber daya pengetahuan, tetapi juga kekuatan finansial menjadi faktor penentu utama (Nurmutaqin, 2025).
Ketika hal tersebut menjadi penghambat, maka keterwakilan secara substantif—dengan visi memperjuangkan kepentingan perempuan—akan dikalahkan oleh politik kepentingan.
Untuk memahami mengapa kebijakan kuota ini belum efektif, teori Multiple Streams Analysis (MSA) yang dikemukakan oleh John W. Kingdon dapat digunakan sebagai pisau analisis.
Terdapat tiga indikator : Problem stream (arus masalah), untuk mengetahui latar belakang munculnya kebijakan; Policy stream, untuk menelaah respons pemerintah terhadap persoalan tersebut; dan Politics stream (arus politik), untuk memahami sejauh mana arus politik memengaruhi implementasi kebijakan tersebut.
Problem Stream muncul karena masih rendahnya kepedulian terhadap isu perempuan yang sering dianggap sepele dan tidak strategis (Sulastri, 2019).
Salah satu faktor utama yang menyebabkan sulitnya perempuan berkiprah dalam politik adalah budaya patriarkal yang masih mengakar kuat di berbagai daerah di Indonesia.
Sistem politik Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang didominasi oleh laki-laki menciptakan ketimpangan struktural dan kultural bagi perempuan.
Perempuan dianggap tidak mampu memimpin dan tidak memiliki kompetensi yang setara dengan laki-laki (Triana, 2017).
Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan affirmative action.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan keterwakilan substantif dibandingkan keterwakilan prosedural di tengah tantangan sistem sosial politik yang dihadapi perempuan.
Dalam indikator Policy Stream, menanggapi persoalan sulitnya perempuan mengakses posisi dalam parlemen, pemerintah mengeluarkan kebijakan affirmative action terkait 30 persen keterwakilan perempuan.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 245, yang menyatakan bahwa pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
Namun, apakah kebijakan ini benar-benar membuka peluang bagi perempuan untuk terpilih dalam pemilihan legislatif, ataukah hanya menjadi pelengkap administrasi demi memenuhi kuota 30 persen dalam proses pencalonan?
Kritiknya, partai politik sering menjadikan kuota ini sekedar alat kepatuhan administratif (compliance tool), tanpa penguatan kapasitas dan strategi pembedayaan perempuan yang nyata.
Akibatnya, kuota lebih berfungsi sebagai formalitas daripada mekanisme substantif untuk memperkuat suara perempuan.
Dilihat dari indikator Politics Stream, menurut Subianto (2015), dalam banyak kasus, arus politik—khususnya peran partai politik dalam memastikan kehadiran perempuan dari tahap pencalonan hingga tahap pemilihan—masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Partai politik kerap mencalonkan perempuan hanya untuk memenuhi kuota, tanpa memberikan kesempatan yang setara dengan laki-laki maupun penguatan kapasitas secara kelembagaan partai.
Akibatnya, sebagian besar perempuan yang berhasil terpilih di daerah pemilihannya disebabkan oleh rendahnya tingkat persaingan atau kuatnya dukungan politik dari keluarga, termasuk praktik politik dinasti.
Menurut Triana (2017), beberapa partai politik mencalonkan perempuan berdasarkan afiliasi keluarga atau popularitas, tanpa mempertimbangkan kemampuan politik mereka.
Praktik ini berdampak pada menurunnya efektivitas keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.
Dari indikator ini, dapat ditarik benang merah bahwa sekalipun perempuan berhasil terpilih, besar kemungkinan kehadiran mereka lebih merepresentasikan wacana partai atau kepentingan politik personal.
Dengan demikian, meskipun kuota 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi, hal tersebut belum menjamin tercapainya tujuan-tujuan normatif dari kebijakan tersebut.
Telah banyak artikel jurnal yang mengkaji dan membahas kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Sebagian besar penelitian tersebut menyoroti faktor-faktor penghambat yang menyebabkan belum tercapainya kuota tersebut.
Namun, opini ini melihat dari sudut pandang bahwa tidak semestinya perempuan harus hadir di parlemen semata-mata untuk memenuhi kuota affirmative action.
Dalam mewujudkan tujuan normatif kebijakan tersebut, yang terpenting bukan pada seseorang laki-laki atau perempuan, tetapi sejauh mana mereka membawa wacana dan memperjuangkan isu-isu perempuan dalam agenda kebijakan publik, meskipun parlemen masih didominasi oleh laki-laki.
Oleh karena itu perlu keseriusan kaderisasi politisi perempuan yang lahir dari parpol secara masif, sehingga mereka memiliki kesiapan secara pengetahuan baik mengenai pemilu, mengenai demokrasi, mengenai politik perempuan dan siap untuk berkontestasi dengan strategi-strategi politik yang relevan di daerahnya masing-masing.
Dengan demikian, kuota 30 persen tetap penting sebagai pintu masuk utama, tetapi keterwakilan sejati lahir dari komitmen substantif memperjuangkan isu perempuan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Matias-Venansius-Jogo.jpg)