Senin, 8 Juni 2026

Opini

Opini: Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Di balik statistik tersebut, muncul pertanyaan: Apakah kehadiran perempuan benar-benar membawa suara perempuan?

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI MATIAS V JOGO
Matias Venansius Jogo 

Menurutnya, lebih penting berfokus pada apa yang dilakukan oleh seorang perwakilan daripada siapa mereka (Child & Celis, 2008). 

Gagasan tersebut memperkuat argumen dasar bahwa kehadiran perempuan dalam parlemen tidak semata-mata menjadi penentu perjuangan isu-isu perempuan. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, perempuan yang ingin memperoleh kursi di parlemen harus berjuang melawan hambatan eksternal yang bersumber dari struktur sosial dan budaya patriarkal yang masih mengakar kuat. 

Kondisi ini menyebabkan tidak hanya sumber daya pengetahuan, tetapi juga kekuatan finansial menjadi faktor penentu utama (Nurmutaqin, 2025). 

Ketika hal tersebut menjadi penghambat, maka keterwakilan secara substantif—dengan visi memperjuangkan kepentingan perempuan—akan dikalahkan oleh politik kepentingan.

Untuk memahami mengapa kebijakan kuota ini belum efektif, teori Multiple Streams Analysis (MSA) yang dikemukakan oleh John W. Kingdon dapat digunakan sebagai pisau analisis. 

Terdapat tiga indikator : Problem stream (arus masalah), untuk mengetahui latar belakang munculnya kebijakan; Policy stream, untuk menelaah respons pemerintah terhadap persoalan tersebut; dan Politics stream (arus politik), untuk memahami sejauh mana arus politik memengaruhi implementasi kebijakan tersebut.

Problem Stream muncul karena masih rendahnya kepedulian terhadap isu perempuan yang sering dianggap sepele dan tidak strategis (Sulastri, 2019). 

Salah satu faktor utama yang menyebabkan sulitnya perempuan berkiprah dalam politik adalah budaya patriarkal yang masih mengakar kuat di berbagai daerah di Indonesia. 

Sistem politik Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang didominasi oleh laki-laki menciptakan ketimpangan struktural dan kultural bagi perempuan. 

Perempuan dianggap tidak mampu memimpin dan tidak memiliki kompetensi yang setara dengan laki-laki (Triana, 2017). 

Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan affirmative action

Oleh karena itu, penting untuk memastikan keterwakilan substantif dibandingkan keterwakilan prosedural di tengah tantangan sistem sosial politik yang dihadapi perempuan.

Dalam indikator Policy Stream, menanggapi persoalan sulitnya perempuan mengakses posisi dalam parlemen, pemerintah mengeluarkan kebijakan affirmative action terkait 30 persen keterwakilan perempuan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 245, yang menyatakan bahwa pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved