Opini

Opini: NTT Dalam Fakta Perdagangan Manusia

Ribuan warga NTT, terutama perempuan dan anak-anak muda, menjadi korban perdagangan manusia dalam lima tahun terakhir. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI YOSAFAT E LAMONGE
Yosafat Eugenius Lamonge 

Fakta Korban dan Modus Perdagangan Manusia di NTT

Ribuan warga NTT, terutama perempuan dan anak-anak muda, menjadi korban perdagangan manusia dalam lima tahun terakhir. 

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan dan BP2MI, sejak 2020 hingga 2025, NTT menjadi salah satu daerah dengan tingkat pengiriman pekerja migran tidak berdokumen tertinggi di Indonesia. 

Sebagian besar korban direkrut dengan janji pekerjaan layak di Malaysia, Timur Tengah, atau Kalimantan. 

Namun kenyataannya, mereka dijadikan tenaga kerja tanpa upah, korban kekerasan fisik, atau bahkan eksploitasi seksual. Modus perdagangan manusia di NTT beragam. 

Agen atau calo lokal seringkali datang ke desa-desa terpencil dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur migrasi legal. 

Dalam banyak kasus, keluarga korban pun tidak menyadari bahwa mereka sedang mengantarkan anaknya ke jaringan perdagangan manusia. 

Setelah tiba di daerah tujuan, korban kehilangan kendali dokumen identitas disita, komunikasi diputus, dan mereka hidup di bawah ancaman kekerasan. 

Situasi ini membuat mereka sangat rentan dan sulit keluar dari lingkaran eksploitasi.

Aspek lain yang memperparah situasi ini adalah rendahnya literasi hukum dan HAM di tingkat desa. 

Banyak masyarakat tidak tahu kemana harus melapor ketika terjadi kekerasan atau pelanggaran. 

Lembaga desa dan gereja sebenarnya berpotensi menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, tetapi seringkali tidak memiliki kapasitas atau sumber daya yang cukup untuk bertindak cepat. 

Akibatnya, korban terperangkap dalam sistem yang tidak berpihak pada mereka. 

Perdagangan manusia di NTT juga berakar pada ketimpangan ekonomi yang struktural. 

Sebagian besar masyarakat hidup dari sektor pertanian subsisten dan pekerjaan informal dengan penghasilan minim. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved