Opini
Opini: Menata Ulang Tata Kelola PDAM di Kupang
Artinya, pendapatan dari layanan air bersih yang diterima masyarakat kota sebagian besar mengalir ke kas Kabupaten Kupang.
Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang harus duduk bersama, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT, untuk menyusun mekanisme kerja sama yang berbasis prinsip keadilan pelayanan publik.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memulai Kerjasama ini anatara lain sebagai berikut:
- Audit layanan dan aset bersama, untuk memetakan pelanggan, infrastruktur, dan sumber air di wilayah kota.
- Menyusun perjanjian kerja sama antar daerah (KAD) sesuai mandat UU 23/2014, yang mengatur pembagian kewenangan, tarif, dan pendapatan.
- Menguatkan peran BLUD SPAM Provinsi NTT sebagai lembaga koordinasi dan fasilitator teknis yang memastikan efisiensi pengelolaan.
- Mendorong transparansi PDAM, termasuk laporan keuangan dan kinerja layanan, agar publik mengetahui ke mana mengalir uang pelanggan dan bagaimana mutu layanan dijaga.
Polemik pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang seharusnya tidak dipandang sebagai persaingan antar pemerintah daerah, melainkan sebagai tantangan tata kelola yang perlu dibenahi secara kolaboratif.
Air yang mengalir ke rumah warga Kota Kupang tidak mengenal batas administratif.
Karena itu sudah saatnya pengelolaan air bersih di Kupang diletakkan kembali dalam semangat kerja sama, bukan ego wilayah.
Warga tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik kewenangan antarpemerintah.
Air adalah hak, dan setiap tetesnya harus dikelola dengan keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.