Opini

Opini: Menata Ulang Tata Kelola PDAM di Kupang

Artinya, pendapatan dari layanan air bersih yang diterima masyarakat kota sebagian besar mengalir ke kas Kabupaten Kupang. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI POS-KUPANG.COM
KANTOR - Kantor PDAM Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Oleh: Roberth Nufninu, ST, MKM
Pemerhati Air Bersih dan Sanitasi, Tinggal di Kupang

POS-KUPANG.COM - Warga Kota Kupang mungkin ada yang tak  menyadari bahwa air yang mengalir ke rumah mereka bukanlah milik Pemerintah Kota Kupang, melainkan berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Kondisi ini bukan hal baru. 

Sejak lama, PDAM Kabupaten Kupang beroperasi di wilayah Kota Kupang karena faktor historis sebelum pemekaran daerah. 

Namun, seiring waktu, pola pengelolaan yang tidak seimbang antara tanggung jawab wilayah dan distribusi manfaat menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan layanan publik dan tata kelola antardaerah.

Baca juga: Opini: Mencari Direktur PDAM Kota Kupang

Sebelum Kota Kupang resmi menjadi daerah otonom, sistem distribusi air bersih memang dikelola oleh Kabupaten Kupang. 

Saat pemekaran terjadi, jaringan pipa, sumber air, dan pelanggan yang berada di wilayah kota tetap dikelola oleh PDAM Kabupaten. 

Dari sisi sejarah, hal itu bisa dimaklumi. Namun setelah lebih dari dua dekade, situasi ini seharusnya sudah mendapatkan solusi struktural yang adil dan efisien.

Kini, sebagian besar pelanggan PDAM Kabupaten Kupang justru berada di wilayah administrasi Kota Kupang. 

Artinya, pendapatan dari layanan air bersih yang diterima masyarakat kota sebagian besar mengalir ke kas Kabupaten Kupang. 

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kupang tidak memiliki kendali langsung atas kebijakan tarif, investasi perbaikan jaringan, maupun peningkatan kualitas layanan. 

Ini menimbulkan kesenjangan tata kelola yang tidak sehat, karena warga kota menanggung akibat dari pelayanan yang mereka tak punya kuasa untuk mengawasi.

Masalah berikutnya terletak pada kualitas dan kontinuitas layanan air bersih. 

Tidak sedikit warga Kota Kupang mengeluhkan air yang sering macet, atau keruh saat musim hujan. 

Padahal sebagian besar sumber air yang digunakan PDAM Kabupaten Kupang justru berada di wilayah Kota Kupang. 

Ironisnya, kota yang menjadi sumber air malah sering kekurangan air bersih itu sendiri.

Dalam konteks pelayanan publik, situasi seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan efisiensi. 

Masyarakat kota membayar tarif dan berharap pelayanan memadai, namun tidak memiliki mekanisme untuk memastikan PDAM memperbaiki infrastruktur yang rusak atau meningkatkan kapasitas layanan. 

Sementara Pemerintah Kota Kupang, yang seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan warga, tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan intervensi kebijakan.

Persoalan ini sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam pasal mengenai pembagian urusan pemerintahan, disebutkan bahwa penyediaan air bersih merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan dapat dikelola melalui kerja sama antar daerah jika melibatkan lintas wilayah administrasi.

Dengan demikian, keberadaan PDAM Kabupaten Kupang yang beroperasi di wilayah Kota Kupang seharusnya diatur melalui perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah (MoU atau PKS) yang mengatur kewenangan, pembagian pendapatan, serta tanggung jawab investasi infrastruktur. 

Tanpa dasar kerja sama yang jelas, pengelolaan lintas wilayah ini rawan menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih otoritas, dan menurunnya kualitas layanan publik.

Sayangnya, hingga kini, mekanisme kerja sama yang ideal tersebut belum berjalan secara efektif. 

Pemerintah Kota Kupang belum sepenuhnya memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan air yang menjadi kebutuhan dasar warganya.

Melihat kompleksitas ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebenarnya telah berupaya menghadirkan solusi dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) Provinsi NTT. 

Lembaga ini didirikan untuk memfasilitasi kerja sama antara PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang dalam penyediaan air bersih yang lebih adil dan efisien.

Namun, inisiatif tersebut belum berfungsi secara maksimal. Tantangan koordinasi antar dua pemerintah daerah, perbedaan kepentingan fiskal, serta keterbatasan kapasitas teknis masih menjadi hambatan utama. 

Akibatnya, BLUD SPAM belum mampu menjadi platform kolaborasi yang efektif dalam menata ulang tata kelola air bersih lintas wilayah.

Pemerintah harusnya melihat air bersih bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar warga negara. 

Karena itu, pengelolaannya tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif atau kepentingan fiskal semata. 

Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang harus duduk bersama, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT, untuk menyusun mekanisme kerja sama yang berbasis prinsip keadilan pelayanan publik.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memulai Kerjasama ini anatara lain sebagai berikut:

  1. Audit layanan dan aset bersama, untuk memetakan pelanggan, infrastruktur, dan sumber air di wilayah kota.
  2. Menyusun perjanjian kerja sama antar daerah (KAD) sesuai mandat UU 23/2014, yang mengatur pembagian kewenangan, tarif, dan pendapatan.
  3. Menguatkan peran BLUD SPAM Provinsi NTT sebagai lembaga koordinasi dan fasilitator teknis yang memastikan efisiensi pengelolaan.
  4. Mendorong transparansi PDAM, termasuk laporan keuangan dan kinerja layanan, agar publik mengetahui ke mana mengalir uang pelanggan dan bagaimana mutu layanan dijaga.

Polemik pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang seharusnya tidak dipandang sebagai persaingan antar pemerintah daerah, melainkan sebagai tantangan tata kelola yang perlu dibenahi secara kolaboratif.

Air yang mengalir ke rumah warga Kota Kupang tidak mengenal batas administratif. 

Karena itu sudah saatnya pengelolaan air bersih di Kupang diletakkan kembali dalam semangat kerja sama, bukan ego wilayah. 

Warga tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik kewenangan antarpemerintah. 

Air adalah hak, dan setiap tetesnya harus dikelola dengan keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved