Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Opini: Reforma Agraria dan Kapabilitas

Reforma agraria merupakan bagian dari tugas Negara untuk memenuhi hak dasar petani berupa akses tanah yang berkualitas

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
tribunnews.com
ILUSTRASI 

Oleh: Silvano Keo Bhaghi
Mahasiswa Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP) Universitas Indonesia Jakarta

"Ketika seseorang miskin, ia tidak punya suara di ruang publik, ia merasa rendah diri. Ia tidak punya makanan, sehingga ada kelaparan di rumahnya; tidak ada pakaian, dan tidak ada kemajuan dalam keluarganya" (Seorang perempuan miskin dari Uganda).

POS-KUPANG.COM - Aksi damai gerakan tani pada Rabu, 24 September 2025 mencatatkan sejarah baru karena untuk pertama kali dalam sejarah berdirinya Republik para petani diizinkan masuk ke Gedung rapat DPR RI. 

Baca juga: Redristribusi Tanah Tahun 2024, Pemkab Rote Ndao Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria 

Situasi ini kontras dengan demonstrasi serikat tani pada tahun-tahun sebelumnya di mana tidak ada dialog deliberatif antara perwakilan kelompok tani dan pengambil kebijakan.

Reforma Agraria Sejati

Reforma agraria (land reform) sejak lama dianggap sebagai jalan pertama dan utama untuk memberantas kemiskinan, yang umumnya lebih banyak terdapat di desa dari pada di kota. 

Data Potensi Desa (PODES) 2021 menunjukkan, 86,4 persen sumber penghasilan utama sebagian besar penduduk desa/kelurahan berasal dari lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan komoditas utama berupa padi dan palawija, jauh lebih tinggi dari sektor manufaktur di tempat kedua sebesar 3,8 persen (PODES, 2021). 

Hal ini masuk akal karena sebagian besar penduduk desa bekerja di sektor pertanian sehingga tanah menjadi salah satu faktor produksi utama yang menentukan tingkat pendapatan dan kesejahteraan (Mubyarto, 1977). 

Peningkatan kesejahteraan petani subsistens akibat reforma agraria terjadi melalui dua mekanisme, yaitu penghapusan sewa tanah dan peningkatan produktivitas pertanian (Wan et.al, 2023).

Reforma agraria sejati menekankan registrasi dan redistribusi tanah ke para petani tidak bertanah (landless peasant), petani gurem (small-land holdings peasant), kelompok masyarakat adat, dan kelompok  miskin dan rentan miskin (Wiradi, 2009). 

Registrasi dan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) merupakan tahapan kunci reforma agraria sejati yang selama enam dekade pemberlakuan UU Pokok-pokok Pembaruan Agraria Tahun 1960 diabaikan pemerintah.

Dalam dua dekade pemerintahan sebelumnya, reforma agraria direduksi menjadi hanya sekadar sertifikasi tanah. Padahal, sertifikasi tanpa redistribusi hanya akan melegalisasi ketimpangan agraria. 

Berdasarkan Sensus Pertanian Tahun 2023, jumlah petani gurem
bertambah dari 14,2 juta pada tahun 2013 menjadi 17,2 juta petani gurem pada tahun 2023 (BPS, 2023). 

Artinya, dari total 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian di Indonesia, 61,9 persen petani bekerja dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektar. 

Indeks penguasaan tanah di Indonesia mencapai angka 0,15 persen dengan 1 persen kelompok elite menguasai 58 persen tanah dan kekayaan alam nasional, sedangkan 99 persen lainnya memperebutkan sisanya (Konsorsium Pembaruan Agraria, 2025). 

Tidak mengherankan jika kemudian Indeks Kebebasan Ekonomi 2025 memberi rapor merah kepada Indonesia untuk kategori hak properti (property rights), efektivitas peradilan (judicial effectiviteness), dan integritas pemerintah (government integrity) (The Heritage
Foundation and the Wall Street Journal, 2025).

Namun, sering ada pelangi sesudah hujan. Perjuangan reforma agraria dari bawah yang terorganisasi dengan baik (well-organized bottom-up land reform) dalam momen peringatan Hari Tani Nasional (HTN) berhasil mendorong DPR dan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan
reforma agraria sejati. 

Tiga rekomendasi kebijakan telah dihasilkan, yaitu penerapan one map policy untuk merapikan desain tata ruang, pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, dan pembentukan Pansus DPR untuk penyelesaian konflik agraria (DPR RI, 2025).

Kapabilitas

Dalam perspektif teori kapabilitas Amartya Sen, kapabilitas untuk berfungsi (capability to functioning) merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan status seseorang sebagai miskin atau tidak miskin (Todaro, 2014). 

Kesejahteraan seseorang tidak hanya ditentukan oleh karakteristik komoditas (commodity) yang dikonsumsi, tetapi juga kemampuannya untuk dapat benar-benar memanfaatkan komoditas tersebut. 

Yang terpenting bukanlah komoditas dalam dirinya sendiri, tetapi apa yang orang lakukan atau bisa lakukan dengan komoditas tersebut, yang
Sen sebut functionings. Sen mencontohkan, memiliki sepeda berbeda dengan mampu mengendarai sepeda.

Kemiskinan tidak hanya dimaknai sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memaksimalisasi utilitas, tetapi juga ketidakmampuannya untuk mengakses hak-hak dasar yang menyebabkannya gagal menjadi manusia yang sehat, bergizi baik, berpakaian layak, mobile, memiliki harga diri, dan ikut serta dalam kehidupan komunitas. 

Dalam perspektif ini, pembangunan dipahami sebagai proses meningkatkan kualitas seluruh kehidupan dan kemampuan manusia dengan menaikkan taraf hidup, harga diri, dan kebebasan manusia.

Dengan logika terbalik, segala kebijakan publik yang menurunkan taraf hidup dan membuat orang merasa tidak punya harga diri dan tidak bebas harus dianggap sebagai bukan pembangunan (underdevelopment). 

Para ekonom pembangunan menyebutnya dengan istilah pertumbuhan tanpa pembangunan (growth without development).

Reforma agraria merupakan bagian dari tugas Negara untuk memenuhi hak dasar petani berupa akses tanah yang berkualitas. 

Memiliki tanah memang bukan syarat cukup (sufficient condition), tetapi merupakan syarat perlu (neccesary condition) bagi pencapaian  kesejahteraan petani. 

Kepemilikan tanah yang cukup dan legal memampukan petani untuk tidak hanya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tetapi juga merealisasikan dirinya sebagai petani yang mandiri, bebas, dan memiliki harga diri. 

Tanpa tanah yang cukup (minimal 2 hektar untuk setiap keluarga petani), petani tidak mungkin bisa keluar dari jebakan kemiskinan dan merealisasikan dirinya sebagai manusia yang bebas.

Sebagai satu dari 200-an orang yang diizinkan masuk untuk beraudiensi dengan pimpinan DPR, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Pariwisata, Plt. Menteri BUMN, dan Kepala Staf Kepresidenan, saya merasakan atmosfer optimisme terselenggaranya
reforma agraria sejati di masa kepresidenan Prabowo Subianto. 

Namun, optimisme ini dibangun di atas dasar dubium metodicum Descartezian: kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut pasti korup sehingga kecurigaan dan pengawasan publik terhadap implementasi janji-janji para politisi harus terus dikobarkan. Selamat, Hari Tani Nasional ke-62! (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved