Berita Rote Ndao

Redristribusi Tanah Tahun 2024, Pemkab Rote Ndao Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria 

sidang gugus ini untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas tanah yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Sekretaris Daerah, Jonas M Selly foto bersama peserta Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Rote Ndao. Senin, 21 Oktober 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dalam rangka redistribusi tanah tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Rote Ndao.

Sidang gugus tugas ini dalam rangka bertempat di ruang rapat TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao. Senin, 21 Oktober 2024.

Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat program Reforma Agraria melalui redistribusi tanah kepada masyarakat.

Diterangkan lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menyebutkan, redistrubusi tanah sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek Reforma Agraria dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.

Baca juga: Unstar Rote Ndao Wisuda 54 Mahasiswa dari 9 Prodi

Pada tahun 2024, Kabupaten Rote Ndao memperoleh target kegiatan redistribusi tanah sebanyak 500 bidang dengan lokasi penataan aset menyasar pada lokasi-lokasi transmigrasi.

"Dengan hadirnya kegiatan redistribusi tanah tahun ini, kita harapkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah akan menjadi lebih berkeadilan. Dampak pemerataan ekonomi akan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat kita," pungkas Oder Maks Sombu.

Ia mengemukakan, tujuan sidang gugus ini untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas tanah yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.

"Dalam sidang ini juga kita akan memastikan bahwa calon subjek dan calon objek berada dalam kondisi yang clear dan clean untuk selanjutnya ditetapkan manjadi subjek dan objek redistribusi tanah," tutur Oder Maks Sombu.

Sembari ia berpesan agar semangat kolaborasi, sinergitas dan komitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Rote Ndao dapat terlaksana secara adil dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Rote Ndao. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved