Opini
Opini: Reforma Agraria dan Kapabilitas
Reforma agraria merupakan bagian dari tugas Negara untuk memenuhi hak dasar petani berupa akses tanah yang berkualitas
Tidak mengherankan jika kemudian Indeks Kebebasan Ekonomi 2025 memberi rapor merah kepada Indonesia untuk kategori hak properti (property rights), efektivitas peradilan (judicial effectiviteness), dan integritas pemerintah (government integrity) (The Heritage
Foundation and the Wall Street Journal, 2025).
Namun, sering ada pelangi sesudah hujan. Perjuangan reforma agraria dari bawah yang terorganisasi dengan baik (well-organized bottom-up land reform) dalam momen peringatan Hari Tani Nasional (HTN) berhasil mendorong DPR dan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan
reforma agraria sejati.
Tiga rekomendasi kebijakan telah dihasilkan, yaitu penerapan one map policy untuk merapikan desain tata ruang, pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, dan pembentukan Pansus DPR untuk penyelesaian konflik agraria (DPR RI, 2025).
Kapabilitas
Dalam perspektif teori kapabilitas Amartya Sen, kapabilitas untuk berfungsi (capability to functioning) merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan status seseorang sebagai miskin atau tidak miskin (Todaro, 2014).
Kesejahteraan seseorang tidak hanya ditentukan oleh karakteristik komoditas (commodity) yang dikonsumsi, tetapi juga kemampuannya untuk dapat benar-benar memanfaatkan komoditas tersebut.
Yang terpenting bukanlah komoditas dalam dirinya sendiri, tetapi apa yang orang lakukan atau bisa lakukan dengan komoditas tersebut, yang
Sen sebut functionings. Sen mencontohkan, memiliki sepeda berbeda dengan mampu mengendarai sepeda.
Kemiskinan tidak hanya dimaknai sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memaksimalisasi utilitas, tetapi juga ketidakmampuannya untuk mengakses hak-hak dasar yang menyebabkannya gagal menjadi manusia yang sehat, bergizi baik, berpakaian layak, mobile, memiliki harga diri, dan ikut serta dalam kehidupan komunitas.
Dalam perspektif ini, pembangunan dipahami sebagai proses meningkatkan kualitas seluruh kehidupan dan kemampuan manusia dengan menaikkan taraf hidup, harga diri, dan kebebasan manusia.
Dengan logika terbalik, segala kebijakan publik yang menurunkan taraf hidup dan membuat orang merasa tidak punya harga diri dan tidak bebas harus dianggap sebagai bukan pembangunan (underdevelopment).
Para ekonom pembangunan menyebutnya dengan istilah pertumbuhan tanpa pembangunan (growth without development).
Reforma agraria merupakan bagian dari tugas Negara untuk memenuhi hak dasar petani berupa akses tanah yang berkualitas.
Memiliki tanah memang bukan syarat cukup (sufficient condition), tetapi merupakan syarat perlu (neccesary condition) bagi pencapaian kesejahteraan petani.
Kepemilikan tanah yang cukup dan legal memampukan petani untuk tidak hanya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tetapi juga merealisasikan dirinya sebagai petani yang mandiri, bebas, dan memiliki harga diri.
Tanpa tanah yang cukup (minimal 2 hektar untuk setiap keluarga petani), petani tidak mungkin bisa keluar dari jebakan kemiskinan dan merealisasikan dirinya sebagai manusia yang bebas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg)