Opini

Opini: Pahlawan yang Terlupakan di Balik Janji Generasi Emas

Kalimat-kalimat ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah gugatan sunyi dari garda terdepan pendidikan bangsa. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
Petrus Redy Partus Jaya 

Harga yang Harus Dibayar: Refleksi dari Lensa Teoretis

Pengabaian ini bukanlah tanpa biaya. Dari lensa teori Modal Manusia (Human Capital Theory) yang digagas ekonom Gary Becker (1964), situasi ini adalah bentuk pemborosan investasi yang luar biasa. 

Negara mendorong para pendidik ini untuk berinvestasi pada diri mereka dengan menempuh pendidikan S1 PAUD

Namun, setelah modal itu terbentuk, sistem gagal menyediakan ekosistem yang dapat mempertahankan dan mengembangkannya. 

Tingkat turnover yang tinggi, di mana para pendidik potensial akhirnya beralih profesi demi masa depan yang lebih pasti, adalah bukti nyata dari kebocoran modal manusia yang merugikan bangsa dalam jangka panjang. 

Lebih jauh, kita bisa melihatnya dari kacamata psikologi melalui Teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow (1943). 

Teori ini mengajarkan bahwa seseorang tidak akan bisa mencapai potensi tertingginya (aktualisasi diri) jika kebutuhan dasarnya (fisiologis dan rasa aman) tidak terpenuhi. 

Kesejahteraan finansial dan kepastian status kerja adalah bagian dari kebutuhan rasa aman. 

Bagaimana mungkin kita menuntut seorang pendidik untuk berinovasi, berkreasi, dan memberikan seluruh jiwanya untuk mendidik anak-anak (bentuk aktualisasi diri profesional) jika setiap malam ia cemas memikirkan apakah honornya bulan ini cukup untuk kebutuhan dapur dan biaya sekolah anaknya? Tuntutan itu menjadi tidak manusiawi.

Menata Ulang Kompas Kebijakan: Jalan Menuju Keadilan

Meneruskan kebijakan yang ada saat ini sama artinya dengan sengaja membiarkan fondasi bangunan bangsa kita rapuh. 

Diperlukan sebuah keberanian politik untuk menata ulang kompas kebijakan kita, dari yang berbasis label administratif menjadi berbasis keadilan dan fungsi. Pertama, harmonisasi regulasi. 

Sudah saatnya merevisi pasal-pasal diskriminatif dalam UU Guru dan Dosen. 

Definisi "Guru" harus diperluas untuk mencakup semua pendidik profesional yang memenuhi kualifikasi dan menjalankan fungsi mendidik pada anak usia dini, terlepas dari status formal atau nonformal lembaganya. Pengakuan harus didasarkan pada kompetensi, bukan stempel institusi.

Kedua, ciptakan jalur afirmatif. Sebagai langkah transisi, pemerintah perlu membuat skema khusus yang memberikan kesempatan bagi para pendidik PAUD nonformal yang telah lama mengabdi dan berkualifikasi untuk mengakses PPG dan seleksi PPPK. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved