Opini
Opini: Pancasila Abadi dalam Spirit Flobamora
Inti dari Hari Kesaktian Pancasila adalah kemauan kolektif untuk bersatu, sebagaimana termaktub dalam Sila Persatuan Indonesia.
Konsep ini menciptakan dualisme sakral yang menuntut manusia menjaga harmoni vertikal (kepada Tuhan) dan horizontal (kepada sesama dan alam).
Sila Ketuhanan di NTT dengan demikian menjadi pemersatu di tingkat kosmik; kepercayaan terhadap satu sumber penciptaan yang universal melahirkan sistem etika (lako) yang mengatur hubungan antarwarga.
Tanpa lako yang diyakini secara kolektif, tanpa kepatuhan etis yang berlandaskan spiritual maka persatuan sosial mustahil dicapai.
Inilah esensi Sila Pertama yang menjadi prasyarat bagi tegaknya Sila Ketiga.
Kearifan Lokal sebagai Perekat dan Resolusi Persatuan
Inti dari Hari Kesaktian Pancasila adalah kemauan kolektif untuk bersatu, sebagaimana termaktub dalam Sila Persatuan Indonesia.
Di NTT, persatuan ini diperkuat tidak hanya melalui ikatan persaudaraan yang indah, tetapi juga melalui praktik sosial dan ritual yang secara sengaja dirancang sebagai mekanisme resolusi konflik.
Contoh paling mencolok adalah ritual perang Pasola di Sumba. Pasola adalah ritual perang tanding berkuda dengan lembing kayu tumpul yang dilakukan oleh masyarakat Sumba Barat, khususnya suku Wewewa dan Lamboya.
Meskipun terkesan keras dan berdarah, Pasola bukanlah perpecahan. Justru sebaliknya, ia adalah ritual pembersihan komunal; darah yang tertumpah diyakini menyuburkan tanah dan membawa berkah panen.
Namun, aspek terpentingnya adalah: untuk dapat berpartisipasi dalam Pasola, seluruh konflik dan perselisihan antar warga desa wajib diselesaikan secara tuntas sebelum upacara dimulai.
Ritual ini memaksa rekonsiliasi, menjadikannya katarsis sosial yang menguatkan kembali ikatan kafilah (persaudaraan) melalui sebuah "perang suci" yang mengeliminasi dendam secara simbolis.
Selain Pasola, di Timor, sistem kekerabatan Fetifuan (atau dikenal juga sebagai sistem Feto-Meo) menjadi perekat persatuan yang struktural.
Fetifuan adalah sistem pertukaran perkawinan yang kompleks antara pemberi (feto) dan penerima (meo) wanita, yang menciptakan aliansi dan kewajiban timbal balik yang melintasi garis keturunan dan desa.
Sistem ini menjamin bahwa tidak ada dua kelompok yang dapat berperang abadi, karena mereka terikat oleh darah dan kewajiban adat.
Ini adalah kontrak sosial adat yang secara nyata merefleksikan dan membumikan Sila Persatuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Inosensius-Enryco-Mokos.jpg)