Opini
Opini: Ekstradisi Eks Kapolres Ngada sama dengan Negara Melepas Tanggung Jawab kepada Korban
Kita tidak boleh kehilangan fokus. Kejahatan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada jelas-jelas terjadi di Kota Kupang.
Berdasarkan asas teritorial, locus delicti perkara ini ada di Indonesia.
Berdasarkan UU ITE, yurisdiksi Indonesia tetap berlaku meskipun konten ditemukan di luar negeri.
Berdasarkan UU Ekstradisi, pelaku yang adalah WNI dan sedang diadili di Indonesia tidak bisa diekstradisi.
Dengan demikian, keterangan ahli pidana yang menyebut eks Kapolres Ngada harus diekstradisi ke Australia jelas keliru, menyesatkan, dan melecehkan martabat sistem hukum Indonesia.
Yang harus kita lakukan bukanlah memperdebatkan otoritas hukum Australia, melainkan memastikan bahwa hukum Indonesia ditegakkan seadil-adilnya.
Menyerahkan pelaku ke luar negeri sama saja dengan mengkhianati tanggung jawab negara terhadap rakyat (anak-anaknya) sendiri. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.