Opini

Opini: Ekstradisi Eks Kapolres Ngada sama dengan Negara Melepas Tanggung Jawab kepada Korban

Kita tidak boleh kehilangan fokus. Kejahatan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada jelas-jelas terjadi di Kota Kupang. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI/MARIA W INVIOLATA WATU RAKA
Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka 

Oleh: Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka, SH., M.IL., M.IR
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Dalam pusaran kasus eks Kapolres Ngada, publik kembali dikejutkan dengan polemik hukum yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan. 

Di tengah persidangan yang sedang berjalan, seorang ahli pidana yang dihadirkan pihak terdakwa justru mengeluarkan pendapat yang mengusik akal sehat.

Dia menyatakan bahwa locus delicti —tempat terjadinya perkara—seharusnya berada di Australia, sehingga terdakwa layak diekstradisi. 

Alasannya sederhana karena video asusila yang melibatkan terdakwa pertama kali ditemukan oleh Australian Federal Police (AFP) dan terdakwa dijerat dengan UU ITE. 

Baca juga: Opini - Causa Etika: Putusan PTDH Kompol Cosmas

Pernyataan ini seolah-olah memberi arah baru dalam perdebatan tetapi sejatinya berbahaya. 

Pernyataan itu dapat menyesatkan publik, merusak kepercayaan terhadap sistem hukum nasional, sekaligus mengaburkan fakta utama: kejahatan seksual itu dilakukan di Indonesia, terhadap anak-anak Indonesia, oleh seorang aparat penegak hukum Indonesia.

Asas Teritorial: Locus Delicti Ada di Indonesia

Kita tidak boleh kehilangan fokus. Kejahatan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada jelas-jelas terjadi di Kota Kupang. 

Korban berusia 5, 11, dan 13 tahun adalah anak-anak Indonesia. Perekaman video yang dijadikan alat bukti pun dilakukan di wilayah hukum Indonesia. 

Pasal 2 KUHP sudah sangat terang menjelaskan “Ketentuan pidana dalam hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di Indonesia.” 

Ini adalah prinsip asas teritorialitas, yang menegaskan bahwa hukum suatu negara berlaku terhadap semua tindak pidana yang terjadi di dalam wilayahnya. 

Maka, tidak ada ruang untuk menafsirkan locus delicti ke luar negeri hanya karena bukti ditemukan di sana. 

Locus delicti tetaplah Kupang, Nusa Tenggara Timur, tanah air kita sendiri.

Mengatakan bahwa locus delicti ada di Australia sama saja menafikan keberadaan korban dan mengingkari kenyataan hukum yang terang-benderang. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved