Opini
Opini: Pemilihan Rektor PTN dan Matematika Abunawas
Pertama, pengendalian kuat pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia melalui kewenangan penetapan rektor.
Oleh: Marthen L. Mullik
Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Sangat menarik menyimak opini Marsel Robot yang dimuat Pos Kupang tanggal 18 September 2025 dengan judul " Mohon Tenang Sedang Pemilihan Rektor Undana".
Tulisan tersebut menguraikan dua realitas yang saling bertolak belakang dalam proses pemilihan rektor Undana.
Sisi satunya adalah idealisme masyarakat kampus yang merindukan adanya ruang konfrontasi nalar kritis tertinggi (higher order critical thinking) para calon rektor untuk meyakinkan masyarakat kampus dan para wakilnya (anggota senat) yang akan menilai dan memilih sehingga dapat terpilih rektor yang memiliki kapasitas terbaik bukan karena lobi politik.
Baca juga: Opini: Mohon Tenang Sedang Pemilihan Rektor Undana
Sisi lainnya adalah idealisme tersebut bak orang yang bertepuk satu tangan karena proses pemilihan rektor Undana periode tahun 2025-2029 terkesan dilakukan secara senyap oleh senat.
Jika hanya merujuk pada keadaan di atas, maka ada godaan besar untuk menyalahkan proses pemilihan rektor yang dianggap tidak mencerminkan tradisi akademik kampus yang bermartabat.
Tulisan ini tidak berada pada posisi menilai pihak penyebab kesunyian diskursus tersebut, tetapi menguraikan faktor kunci yang menjadi pendikte idealism pemilihan rektor, tidak saja di Undana tetapi di semua Perguruan Tinggi Negeri yang masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker).
Faktor tersebut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi.
Dalam Pasal 9, tertera ‘Menteri memiliki 35 persen (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65 persen (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama’.
Di sinilah matematik Abunawas mulai dimainkan dalam perhitungan jumlah suara menteri sehingga rilnya bukan 35 persen tetapi 52,4 persen dari total pemilih (menteri dan anggota senat).
Bagi kita yang pernah belajar Bahasa Indonesia dan Matematika di SD, makna kalimat pada Pasal 9 sudah jelas, dan notasi matematiknya:
Suara Menteri = 35/100 x total pemilih yang hadir
Jika semua anggota Senat Undana (62 orang) hadir dan memilih ditambah menteri yang adalah satu orang pemilih, maka:
Suara Menteri = 35/100 x (62+1) =0,35 x 63 = 22 suara
Tetapi rumusan matematik di atas digantikan dengan nalar matematik Abunawas yang membuat cara berhitung tidak taat asas Matematika yang seharusnya 35 persen adalah 35 dibagi seratus, diganti menjadi 35 persen sama dengan 35 dibagi 65.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Marthen-L-Mullik.jpg)