Opini
Opini: Ekstradisi Eks Kapolres Ngada sama dengan Negara Melepas Tanggung Jawab kepada Korban
Kita tidak boleh kehilangan fokus. Kejahatan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada jelas-jelas terjadi di Kota Kupang.
Namun, perdebatan tidak berhenti di situ. UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi menegaskan bahwa permintaan ekstradisi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) harus ditolak.
Pasal 7 hanya memberi ruang jika memang lebih baik diadili di negara peminta, tetapi alasan itu tidak relevan dalam kasus ini.
Bagaimana mungkin kita menyatakan bahwa hukum dan pengadilan kita tidak mampu memberi keadilan, lalu menyerahkan pelaku ke luar negeri? Itu sama saja merendahkan martabat bangsa.
Pasal 8 dan Pasal 9 UU Ekstradisi juga mempertegas bahwa kejahatan yang dilakukan sebagian atau seluruhnya di Indonesia tidak dapat diekstradisi, dan ekstradisi tidak berlaku jika pelaku sedang diproses di pengadilan Indonesia.
Fakta bahwa eks Kapolres Ngada sedang menjalani persidangan di tanah air adalah bukti nyata bahwa ekstradisi tidak mungkin dilakukan.
Maka wacana ekstradisi dalam kasus ini bukan saja tidak berdasar, tetapi juga berbahaya.
Ia seolah-olah menyampaikan bahwa kita tidak percaya pada sistem peradilan sendiri, padahal hukum Indonesia sudah jelas memberi dasar kuat untuk menegakkan keadilan di negeri sendiri.
Mengawal Keadilan, Menolak Distorsi
Pernyataan ahli pidana yang mencoba menggeser locus delicti ke Australia dan membuka peluang ekstradisi adalah sebuah distorsi hukum.
Distorsi ini berbahaya, karena dapat melemahkan keyakinan publik bahwa hukum di Indonesia mampu berdiri tegak menghadapi kasus besar sekalipun.
Kita harus tegas: kejahatan eks Kapolres Ngada adalah kejahatan yang dilakukan di Indonesia, terhadap korban Indonesia, oleh pelaku yang adalah warga negara Indonesia.
Yurisdiksi penuh ada di tangan negara kita. Proses hukum yang sedang berjalan harus dikawal agar transparan, adil, dan memberi keadilan, terutama bagi para korban yang masih anak-anak.
Kita tidak boleh membiarkan isu ekstradisi mengaburkan fokus utama yaitu memastikan bahwa korban mendapat keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Diskusi hukum tidak boleh dijadikan celah untuk meloloskan pelaku atau melemahkan penegakan hukum di tanah air.
Kesimpulan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.