Opini
Opini: Menolak Normalisasi Eksploitasi Anak Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada
Tidak ada ruang bagi victim blaming, tidak ada toleransi untuk celah hukum yang melindungi pelaku, dan tidak ada kompromi atas hak anak.
2. Visum et Repertum dan Rasionalitas Pembuktian
Kritik terhadap VeR yang tidak ditandatangani dokter dan tanpa rekam medis menimbulkan pertanyaan tentang sah atau tidaknya proses.
VeR adalah alat bukti surat (Pasal 184 ayat 1 huruf c KUHAP), yang nilai pembuktiannya dapat diuji di persidangan.
Kekurangan administratif tidak otomatis menggugurkan perkara karena substansi keterangan tetap dapat diuji melalui saksi ahli.
Formalisme tidak boleh menutupi keadilan substantif. Mahkamah Agung menegaskan bahwa cacat formil memengaruhi bobot, bukan keberlakuan alat bukti.
Dalam perspektif perlindungan anak, menolak VeR hanya karena kekurangan administratif sama dengan memprioritaskan prosedur di atas kepentingan korban.
Adagium Radbruch menekankan keadilan dan kemanfaatan, sehingga mempermasalahkan VeR semata-mata formil berpotensi menjadikan hukum ritual kosong, bukan instrumen perlindungan.
3. Relasi UU TPKS dan UU Perlindungan Anak Merupakan Integrasi dan Bukan Kompetisi Norma
Perdebatan muncul apakah UU TPKS dan UU Perlindungan Anak harus diterapkan bersamaan atau hanya salah satu.
Pasal 143 KUHAP memperbolehkan dakwaan alternatif atau kumulatif, memberi fleksibilitas untuk menegakkan hukum secara tepat.
Hukum pidana modern menekankan integrasi perlindungan (victim-oriented approach).
UU Perlindungan Anak memberi kerangka umum, UU TPKS memperkuat mekanisme perlindungan korban dan sanksi tindak pidana seksual.
Pendekatan integratif ini selaras dengan teori Radbruch: hukum harus menjamin keadilan dan kemanfaatan, bukan sekadar kepastian formal.
Menolak penerapan UU TPKS melemahkan perlindungan anak, bertentangan dengan Pasal 59 UU Perlindungan Anak dan prinsip best interest of the child (CRC 1989). Relasi kedua undang-undang bersifat melengkapi, bukan bersaing.
4. Anak dalam Prostitusi Online Tetaplah Korban Eksploitasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.