Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan Fajar Lukman sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan AKBP Fajar Lukman yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan.
Saat itu, Fajar Lukman mengaku tidak bertemu dengan Fani pada tanggal 11 Juni 2024 di Hotel K, Fajar juga mengaku ditekan oleh seniornya di Polda NTT sehingga dia mencabut semua keterangannya di BAP Polisi.
Bahkan Fajar Lukman juga tidak mengaku melakukan pelecehan seksual dengan korban I apalagi merekam video dan mengirimkan video itu ke situs NK.
Hal ini diungkapkan Fajar Lukman saat diperiksa sebagai saksi atas persidangan dengan tersangka Fani di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (25/8) siang.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim AA Gd Agung Parnatam SH, CN, dengan hakim anggota Putu Dima Indra, SH dan Sisera SNN Ayfeto, SH.
Baca juga: Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan
Hadir juga tim pendamping atau kuasa hukum dari terdakwa Fani, yakni Ketua Tim Melkson Beri, SH, M.Si, Velinthia Latumahina, SH, MH, Merlyn Patresya Baoen, SH, Elvianus Go’o, SH, Senny Frans, SH dan Agung Mone Ke, SH, MH.
Dikonfirmasi usai sidang, Ketua PH Tersangka Fani, Melkson Beri menjelaskan, dalam keterangaan sebagai saksi, Fajar mengakui bahwa benar pada tanggal 11 Juni 2024, dia berada di Kota Kupang, dalam rangka parade di Polda NTT.
Fajar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur itu menginap di Hotel K dengan memsan kamar Superswit no 1310.

Sebelum berangkat ke Kota Kupang, Fajar Lukman mengakui sudah menghubungi Tersangka Fani untuk meminta perempuan yang masih muda.
Dan sesampaikanya di Kupang, Fajar Lukman menanyakan kepada Fani, apakah pesanannya itu sudah ada. Namun Fani mengatakan, belum ada karena Fani masih mencari.
Dalam keterangannya di persidangan, Fajar Lukman mengatakan saat itu sambil menunggu telepon lanjutan dari Fani, dia sibuk dengan kegiatan di Hotel H dan Polda NTT hingga jam 23.00 Wita.
Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa
Fajar Lukman lalu kembali ke Hotel dan menunggu kabar dari Fani namun tidak ada kabar, Fani tidak mengantarkan apa yang dia inginkan itu.
“Menurut keterangan Fajar, dia menunggu malam itu tapi klien kami, Fani, tidak antar. Dan tanggal 12, Fajar cekout dari hotel,” jelas Melkson Beri.
Melkson Beri mengatakan, keterangan Fajar itu kemudian dikonfortir ke tersangka Fani.
“Klien kami Fani secara jujur mengatakan, apa yang diterangkan oleh saudara Fajar adalah tidak benar, penuh dengan kebohongan. Karena Fani mengatakan bahwa tanggal 11 itu, Fani mengantarkan I ke Fajar yang ada di Hotel K di kamar 1310 pada malam hari,” kata Melkson Beri.

Fakta lainnya di persidangan, tambah Melkson Beri, bahwa ada tiga HP milik Fajar yangn disita, salah satunya adalah HP Samsung S24 dan hal itu dibenarkan oleh Fajar.
Namun Fajar Lukman membantah bahwa dia merekam video I dan mengirimkannya ke situs NK. Saat itu Fajar mengatakan bahwa HP Sambung S24 itu dia digunakan untuk mendownload video I baru setelah itu dia posting.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi
“Padahal jelas-jelas dari temuan intelegen Australia menyebutkan bahwa pengambilan atau perekaman gambar video itu menggunakan HP Samsung S24 begitupun pengiriman atau upload video itu juga menggunakan HP dimaksud. Diambil tanggal 11 Juni di Hotel K Kupang. Itu bunyi surat dari intelegen Australia,” kata Melkson.
Karena itu, demikian Melkson Beri, tim kuasa hukum Fani menilai bahwa keterangan pengakuan Fajar itu tidak benar.
“Dalam kesimpulan kami, penyangkalan yang disampaikan Fajar dalam persidangan tu adalah tidak benar. Seharusnya dia (Fajar) jujur berkata saja. Semakin dia bohong, dia akan menemukan permasalahan baru. Karena dari barang bukti yang ada dan surat alat bukkti itu sesungguhnya menunjukkan bahwa hari itu Fani mengantar I ke Fajar di kamar itu,” kata Melkson Beri.

Selain itu, kata Melkson Beri, di persidangan juga, Fajar mencabut BAP keterangannya yang dibuat di Polda NTT. Alasannya, saat memberikan keterangannya itu Fajar merasa ditekan oleh seniornya dan psikisnya terganggu.
“Menurut Fajar, dia ditekan oleh seniornya sehingga dia berada dalam psikisnya terganggu sehingga apa yang diterangkan dalam BAP itu ada dalam kondisi tertekan sehingga seluruh BAP disangkal dan keterangan dalam persidangan yang benar. Tapi kami tidak percaya dengan keterangan Fajar itu,” kata Melkson Beri.
Baca juga: Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara
Karena itu, untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Fajar Lukman itu, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi verbalisan yakni enyidik Polda NTT dalam sidang minggu depan.
“Kami tidak percaya pada keterangan yang disampaikan Fajar, yang kami percayai adalah apa yang disampaikan klien kami, Fani di persidangan itu adalah pengakuan yang jujur,” kata Melkson Beri.

Selain itu, tambah Melkson Beri, dalam persidangan juga terungkap fakta tentang kehadiran Vita K, perempuan yang telah mempertemukan Fani dengan Fajar.
“Fajar mengakui bahwa dia bertemu dengan Fani itu dari Vita K melalui aplikasi michat. Dia membayar Rp 700.000. Tetapi setelah bertemu secara fisik dan melihat profil tidak sesuai. Tapi dalam 4 kali pertemuan Fani dengan Fajar, keduanya melakukan hubungan se*sual. Berikutnya Fajar meminta Fani untuk membawakan perempuan yang lebih muda,” jelas Melkson Beri.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Menurut Melkson Beri, fakta tentang kehadiran Vita K ini menarik karena, dalam dakwaan nama Vita ‘hilang’. “Menurut kami, nama Vita K itu dihilangkan secara sadar dan sengaja. Kami minta pertanggungjawaban hukum terhadap Vita” kata Melkson Beri.
Melkson Beri berharap agar hakim bisamemberikan pertimbangan hukum yang tepat berdasarkan fakta persidangan, dan pengakuan keterangan itu Fajar itu mesti dikesampingkan seluruhnya karena tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lain.
“Keterangan-keterangan Fajar itu berdiri sendiri, tidak sesuai dengan alat bukti lain. Tidak sesuai dengan ahli, dan alat bukti,” kata Melkson Beri.
Akhmad Bumi, SH, Pengacara Fajar Lukman, dikonfirmasi Pos Kupang mengaku tidak tahu keterangan kliennya seperti itu.
“Tadi Fajar sebagai saksi untuk terdakwa Fani. Kami PH Fajar Tidak iku waktu Fajar jadi saksi dari Fani,” kata Akhmad. (vel)
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.