Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan Fajar Lukman sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan

|
POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025)  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak, Fani menilai keterangan AKBP Fajar Lukman yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Fani, penuh kebohongan. 

Saat itu, Fajar Lukman mengaku tidak bertemu dengan Fani pada tanggal 11 Juni 2024 di Hotel K, Fajar juga mengaku ditekan oleh seniornya di Polda NTT sehingga dia mencabut semua keterangannya di BAP Polisi.

Bahkan Fajar Lukman juga tidak mengaku melakukan pelecehan seksual dengan korban I apalagi merekam video dan mengirimkan video itu ke situs NK.

Hal ini diungkapkan Fajar Lukman saat diperiksa sebagai saksi atas persidangan dengan tersangka Fani di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (25/8) siang.  

Sidang dipimpin oleh majelis hakim AA Gd Agung Parnatam SH, CN,  dengan hakim anggota Putu Dima Indra, SH dan  Sisera SNN Ayfeto, SH.

Baca juga: Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan

Hadir juga tim pendamping atau kuasa hukum dari terdakwa Fani, yakni Ketua Tim Melkson Beri, SH, M.Si, Velinthia Latumahina, SH, MH, Merlyn Patresya Baoen, SH, Elvianus Go’o, SH, Senny Frans, SH dan Agung Mone Ke, SH, MH.

Dikonfirmasi usai sidang, Ketua PH Tersangka Fani, Melkson Beri menjelaskan, dalam keterangaan sebagai saksi, Fajar mengakui bahwa benar pada tanggal 11 Juni 2024, dia berada di Kota Kupang, dalam rangka parade di Polda NTT.

Fajar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur itu menginap di Hotel K dengan memsan kamar Superswit no 1310. 

FAJAR LUKMAN - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju tahanan).
FAJAR LUKMAN - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju tahanan). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Sebelum berangkat ke Kota Kupang, Fajar Lukman mengakui sudah menghubungi Tersangka Fani untuk meminta perempuan yang masih muda.

Dan sesampaikanya di Kupang, Fajar Lukman menanyakan kepada Fani, apakah pesanannya itu sudah ada. Namun Fani mengatakan, belum ada karena Fani masih mencari.

Dalam keterangannya di persidangan, Fajar Lukman mengatakan saat itu sambil menunggu telepon lanjutan dari Fani, dia sibuk dengan kegiatan di Hotel H dan Polda NTT hingga jam 23.00 Wita.

Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa

Fajar Lukman lalu kembali ke Hotel dan menunggu kabar dari Fani namun tidak ada kabar, Fani tidak mengantarkan apa yang dia inginkan itu.

“Menurut keterangan Fajar, dia menunggu malam itu tapi klien kami, Fani, tidak antar. Dan tanggal 12, Fajar cekout dari hotel,” jelas Melkson Beri

Melkson Beri mengatakan, keterangan Fajar itu kemudian dikonfortir ke tersangka Fani.

“Klien kami Fani secara jujur mengatakan, apa yang diterangkan oleh saudara Fajar adalah tidak benar, penuh dengan kebohongan. Karena Fani mengatakan bahwa tanggal 11 itu, Fani mengantarkan I ke Fajar yang ada di Hotel K  di kamar 1310 pada malam hari,” kata Melkson Beri.

FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) .
FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) . (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Fakta lainnya di persidangan, tambah Melkson Beri,  bahwa ada tiga HP milik Fajar yangn disita, salah satunya adalah HP Samsung S24 dan hal itu dibenarkan oleh Fajar.

Namun Fajar Lukman membantah bahwa dia merekam video I dan mengirimkannya ke situs NK. Saat itu Fajar mengatakan bahwa HP Sambung S24 itu dia digunakan untuk mendownload video I baru setelah itu dia posting.

Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

“Padahal jelas-jelas dari temuan intelegen Australia menyebutkan bahwa pengambilan atau perekaman gambar video itu menggunakan HP Samsung S24 begitupun pengiriman atau upload video itu juga menggunakan HP dimaksud. Diambil tanggal 11 Juni di Hotel K Kupang. Itu bunyi surat dari intelegen Australia,” kata Melkson.

Karena itu, demikian Melkson Beri, tim kuasa hukum Fani menilai bahwa keterangan pengakuan Fajar itu tidak benar.

 “Dalam kesimpulan kami, penyangkalan yang disampaikan Fajar dalam persidangan tu adalah tidak benar. Seharusnya dia (Fajar) jujur berkata saja. Semakin dia bohong, dia akan menemukan permasalahan baru. Karena dari barang bukti yang ada dan surat alat bukkti itu sesungguhnya menunjukkan bahwa hari itu Fani mengantar I ke Fajar di kamar itu,” kata Melkson Beri.

FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

Selain itu, kata Melkson Beri, di persidangan juga, Fajar mencabut BAP keterangannya yang dibuat di Polda NTT. Alasannya, saat memberikan keterangannya itu Fajar merasa ditekan oleh seniornya dan psikisnya terganggu. 

“Menurut Fajar, dia ditekan oleh seniornya sehingga dia berada dalam psikisnya terganggu sehingga apa yang diterangkan dalam BAP itu ada dalam kondisi tertekan sehingga seluruh BAP disangkal dan keterangan dalam persidangan yang benar. Tapi kami tidak percaya dengan keterangan Fajar itu,” kata Melkson Beri.

Baca juga: Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara

Karena itu, untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Fajar Lukman itu, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi verbalisan yakni enyidik Polda NTT dalam sidang minggu depan.

“Kami tidak percaya pada keterangan yang disampaikan Fajar, yang kami percayai adalah apa yang disampaikan klien kami, Fani di persidangan itu adalah pengakuan yang jujur,” kata Melkson Beri.

Stefani alias Fani (20) sedang mengusap matanya dan mengenakan baju tahanan ketika berada di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani merupakan penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman melakukan tindakan asusila. Kamis (12/6/2025)
Stefani alias Fani (20) sedang mengusap matanya dan mengenakan baju tahanan ketika berada di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani merupakan penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman melakukan tindakan asusila. Kamis (12/6/2025) (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Selain itu, tambah Melkson Beri, dalam persidangan juga terungkap fakta tentang kehadiran Vita K, perempuan  yang telah mempertemukan Fani dengan Fajar.

“Fajar mengakui bahwa dia bertemu dengan Fani itu dari Vita K melalui aplikasi michat. Dia membayar Rp 700.000. Tetapi setelah bertemu secara fisik dan melihat profil tidak sesuai. Tapi dalam 4 kali pertemuan Fani dengan Fajar, keduanya melakukan hubungan se*sual. Berikutnya Fajar meminta Fani untuk membawakan perempuan yang lebih muda,” jelas Melkson Beri.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Menurut Melkson Beri, fakta tentang kehadiran Vita K ini menarik karena, dalam dakwaan nama Vita ‘hilang’. “Menurut kami, nama Vita K itu dihilangkan secara sadar dan sengaja. Kami minta pertanggungjawaban hukum terhadap Vita” kata Melkson Beri.

Melkson Beri berharap agar hakim bisamemberikan pertimbangan hukum yang tepat berdasarkan fakta persidangan, dan pengakuan keterangan itu Fajar itu mesti dikesampingkan seluruhnya karena tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lain. 

“Keterangan-keterangan Fajar itu berdiri sendiri, tidak sesuai dengan alat bukti lain. Tidak sesuai dengan ahli, dan alat bukti,” kata Melkson Beri

Akhmad Bumi, SH, Pengacara Fajar Lukman, dikonfirmasi Pos Kupang mengaku tidak tahu keterangan kliennya seperti itu.

“Tadi Fajar sebagai saksi untuk terdakwa Fani. Kami PH Fajar Tidak iku waktu Fajar jadi saksi dari Fani,” kata Akhmad. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved