Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa
Akhmad Bumi, SH, Penasehat Hukum terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman menggunakan diksi produsen dan konsumen menulai kontroversi
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Mereka butuh uang untuk hidup, butuh beli pakaian, butuh beli handphone android juga iPhone. Dan mereka berada pada usia produktif tapi putus sekolah. Ini tekanan hidup dan gaya hidup hedon," ungkapnya.
Ada disfungsi keluarga, ada anak keluar sore dan pulang dini hari tapi sebagai orang tua tidak pernah ada gelisah dan tidak mencari anak, konteks ini perlu didalami lebih lanjut.

Dan bukan hanya sekali, tapi anak sudah terbiasa keluar sore dan pulang dini hari, lebih dari satu kali, bukan terjadi secara tiba-tiba tapi ini akumulasi dari berbagai tekanan hidup, fenomena dari kasus ini menjadi tanggungjawab semua pihak.
Pemerintah perlu perhatikan kebijakan untuk tekan angka kemiskinan dan perlu berikan pendidikan biaya murah atau gratis pada anak-anak, ini soal masa depan anak-anak dan daerah.
Disfungsi keluarga menjadi tanggungjawab orang tua, sangat penting untuk diperhatikan, orang tua perlu diintervensi para tokoh agama untuk perkuat iman sebagai filter dalam pergaulan anak-anak ditengah kehidupan yang keras seperti ini, pihak sekolah perhatikan kurikulum untuk penguatan moral anak-anak.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Perkembangan informasi yang pesat seperti saat ini, perlu ada filter atau ketahanan diri yang kuat pada anak-anak ditengah pergaulan yang bebas, jadi bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum.
Kalau penegak hukum menangani jika kasusnya sudah dihilir, perlu diperkuat dari hulu. Kerja-kerja penegakan hukum (Pengacara, Polisi, Jaksa, Hakim), juga konseling oleh LPSK atau lembaga lain itu ketika kejadian sudah terjadi.
Tapi lebih penting mencegahnya dari hulu dengan kompleksitas masalah dari kejadian seperti fakta yang ditemukan ini. (ria)
Pengacara Akhmad BUmi Cederai Martabat Pelaku
Diksi tentang produsen dan konsumen yang digunakan pengacara Akhmad Bumi terhadap korban, mencederai pembelaannya terhadap pelaku dan merendahkan martabat pelaku sebagai aparat negara yang mestinya melindungi kelompok rentan anak dan perempuan, tapi sebaliknya pembeli barang dagangan.
"Diksi ini sekaligus mempermalukan lembaga kepolisian dengan nenunjuk pada keterlibatan jual beli seks anak itu adalah masuk dalam kualifikasi hubungan produsen dan konsumen bukan pelaku dan korban," kata aktifis kemanusiaan, Pdt Emi Sahertian, saat menanggapi pernyataan Akhmad Bumi, pengacara dari eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, beberapa waktu lalu di Pos-Kupang.com.
Menurut Pdt Emi Sahertian, diksi pengacara Akhmad Bumi ini juga telah mempermalukan negara yang telah mensahkan UU perlindungan Anak serta UU TPKS, TPPO bahkan menodai kemanusiaannya sebagai orang beragama.

"Menurut saya, ini pelanggaran etika dalam profesinya sebagai pembela dan tidak pantas dilontarkan oleh seorang pengacara," tegas Pdt Emi Sahertian.
Terkait poisis Fani dalam kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap tiga anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, Pdt Emi Sahertian, mengatakan, tersangka ini dimanfaatkan dan diciptakan menjadi "pelaku" karena kerentanannya sebagai perempuan muda yg pernah mengalami perundungan seksual sehingga mestinya para pembelanya perlu memiliki perspektif yang kuat.
"Bila tidak maka Fani akan bisa saja digadang sebagai "produsen" seksual anak. Bahkan bisa saja dijadikan pelaku utama serta meringankan hukuman terhadap Fadjar. Padahal Fajar merupakan bagian dari Sexual Cyber Crime internasional. Ibarat Fani akan dijadikan "kelambu" yang membuat kejahatan extraordinari Fajar menjadi bayang bayang kabur, sekaligus untuk melabur organisasi kepolisian yang telah dipermalukan itu," kata Pdt Emi Sahertian.
Baca juga: Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Akhmad Bumi
POS-KUPANG.COM
Fajar Lukman
Fani
Veronika Ata
Sarah Lery Mboeik
Pdt Emi Sahertian
Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban |
![]() |
---|
Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban |
![]() |
---|
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal |
![]() |
---|
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.