Breaking News

Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

Pernyataan Akhmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada dinilai eliru dan menyesatkan, Bumi dinilai tidak paham regulasi UU PA, UU TPKS dan TPPO

|
DOK PRIBADI
Veronika Ata. 

Lebih Lanjut Veronika Ata mengatakan, Komisi Yudisial (KY) NTT yang telah ikut mengawal kasus ini bisa lebih menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. "Saya harapkan KY bisa melakukan pengawasan agar hakim konsisten, bebas dari intervensi, dan menjaga integritas peradilan," harap Veronika Ata.

Terhadap sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanganai perkara dimaksud, Veronika Ata berharap agar dakwaan yang telah disusun dan dibacakan itu bisa dibuktikan di persidangan.

"JPU semoga bisa memberikan tuntutan yang tegas, berpihak pada korban, serta menolak narasi menyesatkan. Jaksa adalah wakil kepentingan korban dan masyarakat," kata Veronika Ata.

Kepada pihak LPSK, Veronika Ata berharap agar LPSK bisa mengawal implementasi Restitusi bagi korban agar benar dipenuhi.

"LPSK diharapkan bukan hanya menghitung kerugian korban, tapi mesti memastikan agar korban dan saksi-saksi bisa dilindungi agar bisa memberikan pernyataan yang benar di persidangan dan tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun," kata Veronika Ata.

Baca juga: Puisi Spesial untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dari Perempuan Disabilitas

Veronika Ata juga berpesan kepada korban agar mereka tetap kuat, semangat  dan jujur dalam bersaksi.

"Kalian tidak salah. Pelaku dewasa, apalagi aparat penegak hukum, yang salah karena menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar hukum. LPA NTT dan semua komponen masyarakat  mendukung penuh korban dalam menghadapi proses hukum," kata Veronika Ata.

Diakhir pernyataannya, Veronika Ata kembali menegaskan bahwa anak dalam prostitusi online adalah korban eksploitasi seksual, bukan relasi Konsumen Produsen.

"Hukum tidak mengenal istilah ini dalam konsep tubuh manusia.  Pengacara seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang menyalahkan korban, tidak menyesatkan. Kami menyerukan agar semua pihak, baik aparat penegak hukum, dan masyarakat, bersama-sama berpihak pada perlindungan anak, keadilan, dan pemulihan korban," kata Veronika Ata.

KAWAL TERSANGKA - Tersangka Fani dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025).
KAWAL TERSANGKA - Tersangka Fani dikawal ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Menurut Veronika Ata, proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini sedang dalam persidangan, dan sebentar lagi akan ada putusan dari majelis hakim. Karenanya Veronika Ata berharap agar semua pihak terkait bisa berperan untuk mengawasi jalannya proses persidangan yang tertutup itu.

"Mari semua pihak  baik Pemerintah, APH,  Tokoh Agama, aktifis, Perguruan Tinggi, masyakat, pers maupun semua komponen masyarakat untuk mendukung korban dan keluarga. Kita kawal proses hukum kasus ini agar benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan tidak mencederai penegakan hukum," kata Veronika Ata.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Bahkan Veronika Ata mengatakan, masyarakat mestinya bisa memberikan informasi apapun dan berani mengungkapkan jika mengetahui ada hal-hal yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

"Jika mengetahui informasi atau hal-hal yang terindikasi mencederai proses penegakan hukum kasus eks kapolres Ngada, serta mencederai rasa keadilan, Mari berani berbicara, berani uangkapkan demi mencapai keadilan," kata Veronika Ata.

Akhmad Bumi yang hendak dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (24/8) siang, belum bisa dihubungi. Pos Kupang mencoba menhubungi Akhmad Bumi melalui telepon WA dan pesan WA, namun belum dijawab. (vel)

Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved