Breaking News

Opini

Opini: 17 Agustus dan Kewajiban Moral

Kalau disamakan dengan manusia, dengan usia 80 tahun, maka Negara Indonesia tergolong tua. Usia pensiun bahkan rapuh. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI ROMO POLIKARPUS MEHANG PRAING
Romo Polikarpus Mehang Praing 

Gereja Katolik sendiri mempunyai undang-undang yang disebut Kitab Hukum Kanonik (KHK). 

Kitab Hukum Kanonik adalah kumpulan norma yang mengatur hidup orang Katolik di mana saja mereka berada. Sesuai sejarahnya Kitab Hukum Kanonik diundangkan tahun 1917 dan diperbaharui tahun 1983. 

KHK memiliki jumlah kanon dari nomor  1 sampai 1752. Perubahan perubahan terjadi sesuai kepentingan dan kebutuhan pastoral gereja katolik. 

Hal prinsip dari KHK adalah mengatur cara menggereja setiap orang Katolik dan juga relasinya dengan dunia sekitar. 

Oleh karena itu, sebagai orang Katolik, sekaligus  berbangsa dan bernegara Indonesia, KHK juga memberikan kewajiban kewajiban moral yang sejalan dengan cita-cita luhur Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. 

Artinya norma–norma ini menguatkan dan berguna dalam hidup berbangsa dan bernegara. 

Kitab Hukum Kanonik mewajibkan orang kristiani untuk menegakan keadilan sosial dan membantu orang miskin. Ini diatur dalam kanon  222§2, 

“Mereka juga terikat kewajiban untuk memajukan keadilan sosial dan juga, mengingat perintah Tuhan, membantu orang-orang miskin dengan penghasilannya sendiri”.  

Norma ini adalah kewajiban yang berasal dari hukum natural, yang harus dijalani oleh semua manusia, untuk persaudaraan dan solidaritas universal. 

Ini keutamaan bagi orang kristiani, oleh ikatan iman dan rahmat yang istimewa, beramal  dan disadari sebagai perutusan dari Kristus dan hukumNya. 

Gereja, dalam sejarahnya, tanpa lelah dan berjuang menjadi ibu orang miskin dan menunjukan dengan nyata bantuan untuk mereka  yang membutuhkan, menderita, terbelenggu, ditolak dalam masyarakat. 

Itu dapat dilihat melalui karya karya yang tak terbilang, dalam lembaga lembaganya. Bantuan karitatif adalah salah satu aktivitas khusus dari Gereja sejak kelahirannya. 

Semua itu diatur dan dijalankan oleh Gereja karena memikirkan,  dalam spirit keibuannya, bagi orang orang miskin. 

Hal itu juga telah diundangkan; kepada para pemimpin-pemimpinnya diserahkan tugas tugas atau karya-karya pastoral bagi orang orang miskin, (Kanon 529§1), karya amal dari lembaga lembaga religius (Kanon 640) dan bagi imam-imam (Kanon 282§2).  

Kewajiban-kewajiban sosial ini diberi perhatian khusus dan terus menerus. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved