Opini
Opini: 17 Agustus dan Kewajiban Moral
Kalau disamakan dengan manusia, dengan usia 80 tahun, maka Negara Indonesia tergolong tua. Usia pensiun bahkan rapuh.
Refleksi Atas Norma KHK Gereja Katolik
Oleh: Romo Polikarpus Mehang Praing, Pr
Tinggal di Seminari Tinggi St. Mihkael Penfui-Kupang
POS-KUPANG.COM - Tanggal 17 Agustus merupakan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap tahun diperingati dengan meriah. Ini hari bersejarah.
Ada banyak kegiatan yang mewarnai peristiwa ini; karnaval, lomba-lomba dan lain-lain.
Banyak tempat yang dihiasi bendera Merah Putih yang indah. Tahun 2025 ini Negara Republik Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan yang ke-80 sejak tahun 1945.
Kalau disamakan dengan manusia, dengan usia 80 tahun, maka Negara Indonesia tergolong tua. Usia pensiun bahkan rapuh.
Baca juga: Opini: Memaknai Kembali HUT Kemerdekaan Indonesia dalam Alur Dialektika Sejarah
Ini juga berarti telah berjalan dalam sejarah yang panjang dan memiliki banyak pengalaman, suka dan dukanya.
Namun bernegara dan berbangsa tidak mengenal batas umur. Negara terus ada, hidup dan berkembang; setiap saat ada perubahan.
Oleh karena itu, salah satu hal prinsipil, untuk mengiringi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah merefleksikan keberadaannya.
Setiap warga negara, dengan perubahan dan perkembangan, harus memiliki tangungjawab melihat, mengevaluasi dan menegakan setiap aspeknya demi kemajuan dan pertumbuhan bangsa dan negara yang lebih baik.
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, sebagai dasar moral berbangsa dan bernegara, memberikan misi yakni menciptakan keadilan, persatuan, kemanusiaan, kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Menjadi bangsa yang maju dan beradab bukan pekerjaan mudah. Negara memiliki banyak aspek dan kompleks; ada politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, pendidikan dan sebagainya.
Oleh karena itu, butuh kekuatan bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk bekerja dan memberikan konsep-konsep hidup atau pikiran-pikiran yang baik.
Gereja Katolik adalah satu komunitas yang hidup dan diakui oleh Negara Indonesia. Ada ungkapan Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ, uskup Katolik pribumi pertama, mengatakan 100 persen Indonesia 100 persen Katolik.
Gereja Katolik selalu mendukung cita-cita luhur untuk kemajuan dan perkembangan bangsa dan negara Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.