Opini

Opini: Urgensi Perda NTT Tentang Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya

Usulan Perda ini panggilan mendesak untuk melembagakan pengetahuan leluhur sebagai fondasi masa depan Flobamora yang berkelanjutan. 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/DOK PRIBADI YOSEPH YAPI TAUM
Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum 

Ia adalah sebuah sistem pengetahuan ekologis terapan yang mengatur hubungan harmonis antara manusia dan alam.

Ketika dunia berbicara tentang Marine Protected Areas (MPA), masyarakat adat NTT telah menjalankannya selama berabad-abad melalui zona larangan adat. 

Ketika para ilmuwan menyerukan pentingnya memberi jeda bagi ekosistem untuk pulih, masyarakat adat telah melakukannya melalui sistem buka-tutup musiman. 

Inilah urgensi pertama dan utama dari Perda ini: memberikan pengakuan dan kekuatan hukum pada solusi yang sudah ada, teruji oleh waktu, dan dijalankan oleh para ahli sesungguhnya—masyarakat itu sendiri.

Peta Perjalanan Menuju Planet Biru: Sebuah Visi dari NTT

Untuk memahami betapa strategisnya Perda ini, kita perlu melihatnya dalam sebuah kerangka perjalanan besar yang menghubungkan aksi lokal dengan tujuan global. 

Perjalanan ini memiliki tiga tahap yang saling menguatkan: dari fondasi ekologis Blue Carbon, menuju mekanisme berkelanjutan Blue Economy, dengan tujuan akhir sebuah Blue Planet yang sehat.

1. Fondasi Ekologis: Kekuatan Karbon Biru (Blue Carbon)

Langkah pertama dan paling fundamental dalam perjalanan ini adalah melindungi fondasi ekologis kita. 

Di wilayah pesisir, fondasi ini adalah ekosistem blue carbon: hutan bakau (mangrove), padang lamun, dan terumbu karang. 

Ketiga ekosistem ini adalah pahlawan tanpa tanda jasa dalam perang melawan perubahan iklim. 

Hutan bakau, misalnya, mampu menyerap dan menyimpan karbon hingga empat kali lipat lebih efisien per hektarnya dibandingkan hutan hujan tropis.

Di sinilah peran kearifan lokal seperti Muro menjadi sangat vital. Dengan melarang penebangan mangrove, merusak terumbu karang, dan aktivitas destruktif lainnya di zona adat, masyarakat NTT secara de facto telah menjadi penjaga utama ekosistem blue carbon. 

Praktik Muro di Lembata saja, misalnya, telah terbukti melindungi sekitar 1.850 hektar hutan bakau. Ini bukan lagi sekadar cerita budaya, ini adalah aksi iklim yang terukur.

Perda yang diusulkan akan memberikan legitimasi pada praktik-praktik ini, mengubahnya dari sekadar tradisi lisan menjadi aset kebijakan iklim provinsi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved