Opini
Opini: Joko Widodo, Dedy Mulyadi dan Feodalisme
Ia menyebut ini sebagai "sistem yang tidak adil" karena hanya segelintir orang yang bisa menikmati keuntungan.
Oleh: RD. Polikarpus Mehang Praing
Tinggal di Seminari Tinggi St. Mikhael Penfui Kupang
POS-KUPANG.COM - Feodalisme berasal dari kata feudum yang berarti tanah. Ini adalah kekuasaan aristokrasi atau kebangsawanan dalam sistem penguasaan tanah dan ekonomi di masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga menjelaskan, feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberi kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.
Dikatakan, istilah feodalisme muncul pertama kali di Prancis pada abad ke-16.
Ada tiga prinsip utama dalam feodalisme. Pertama, Kekuasaan. Sistem feodalisme fokus pada kekuasaan yaitu menguasai politik, sosial, ekonomi, budaya dan segala aspek kehidupan.
Bentuk kekuasaan dalam sistem feodalisme, adalah sentral pada satu pemimpin.
Kedua, Kekerabatan. Kekuasaan dalam feodalisme hanya berkutat dengan kelompok tertentu, yang kerabat.
Misalnya, ketika seorang pemimpin meninggal akan digantikan anaknya. Jika tidak memiliki anak maka yang gantikan adalah keluarganya lain.
Ketiga, Pengkultusan. Ada pengkultusan terhadap pemimpin. Mereka tidak hanya dihormati tapi juga dipuja. Biasanya pengkultusan ini tidak terlepas dari mitos yang diciptakan.
Selain itu, mengutip Bayu Ardi Isnanto, ada empat orientasi feodalisme.
Pertama, Harta. Dalam pemerintahan feodal, para penguasa selalu berorientasi pada harta kekayaan dalam wujud apa saja, terutama penguasaan tanah.
Penguasa sering menjadikan rakyat sebagai alat untuk menambah harta para penguasa.
Kedua, tahta. Ini adalah jabatan atau posisi tertentu dalam pemerintahan. Mereka yang dekat dengan pemerintahan atau memiliki gelar bangsawan akan lebih dihormati dan memiliki hak-hak istimewa.
Ketiga, wanita. Bangsawan dikenal memiliki banyak istri. Mereka menjadikan wanita sebagai budak untuk memenuhi hasrat seksual.
Para filsuf telah melakukan kritik atas sistem ini. Jean-Jacques Rousseau, filsuf abad ke-18, menyatakan bahwa sistem ini menimbulkan kesenjangan sosial yang besar antara kelas atas dan kelas bawah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.