Opini

Opini: Amnesti, Abolisi untuk Hasto dan Lembong, Runtuhnya Sebuah Hegemoni?

Kedua, dalam kasus Hasto, Hasto sendiri  berpendapat bahwa ini adalah sebuah proses hukum yang dipolitisasi.

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Gabriel Ola 

Oleh: Gabriel Ola  
Sekjen PMKRI Cabang Kupang 1994-1995

POS-KUPANG.COM - Tanggal 25 Juli 2025  di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.

Demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Rios Rahmanto dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU  Wahyu Setiawan serta eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dalam rangka  pergantian antar waktu  untuk anggota DPR Harun Marsiku dan perintangan penyidikan. 

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Dalam proses siding, Hasto menuding ada tekanan dan kepentingan politik terhadap dirinya. 

Baca juga: Hasto Datang Megawati Menangis

Selanjutnya  pada  18 Juli 2025 Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong  4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Tak lama berselang yakni tanggal 30 Juli 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi  bagi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong untuk mendapat pertimbangan dari DPR. 

Tanggal 1 Agustus 2025 Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Lembong.  

Pada tanggal yang sama yakni 1 Agustus 2025 Hasto dan Lembong keluar dari tahananan didampingi oleh kuasa hukum, keluarga dan kerabat dekat.

Tentang kasus hukum yang dialami oleh Hasto hingga pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.116 narapidana teristimewa kepada Hasto dan Lembong memicu perdebatan di ruang publik.

Apa dampak terhadap upaya  pemberantasan korupsi,  pemberian  amnesti dan abolisi  apakah  bernuansa politis? Dampaknya terhadap hubungan antara Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto hingga pengaruhnya terhadap hubungan antara  Megawati dan Presiden Prabowo serta  hubungan antara Megawati dengan Jokowi.

Terlepas dari semua  perdebatan tersebut di atas penulis ingin memberikan beberapa catatan penting seputar pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Pertama, secara yuridis Presiden RI memiliki  hak prerogratif untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada para narapidana. 

Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi tentu telah mempertimbangkan dari berbagai aspek demi kepentingan bangsa dan negara. 

Bahwa apabila ada berbagai elemen masyarakat seperti praktisi hukum, akademisi, politisi  mempunyai pandangan  yang lain adalah sesuatu yang wajar dalam alam demokrasi.    

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved