Opini
Opini: Ketika Pengumuman Bupati Membatalkan Nasib dan Menabrak Tembok Hukum
Ia harus tunduk pada serangkaian aturan main yang ketat, yang dirancang untuk melindungi warga negara.
Pasal 53 UU Peradilan TUN secara gamblang memberikan jalan bagi warga negara untuk menggugat keputusan pejabat yang merugikan.
Alasan gugatan dalam kasus ini sangat kuat: keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UUAP) dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan preseden buruk ini tidak terulang di daerah lain.
Reformasi birokrasi yang didengungkan selama ini bertujuan membangun sistem meritokrasi yang objektif, bukan sistem yang bisa diintervensi oleh surat-surat misterius.
Kekuasaan yang dipegang pejabat publik adalah amanat untuk melayani dengan adil, transparan, dan dapat diprediksi.
Ketika kekuasaan itu digunakan untuk merampas hak warga negara secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas, maka ia telah kehilangan legitimasinya dan wajib untuk dikoreksi melalui jalur hukum yang bermartabat. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.