Opini
Opini: Ketika Pengumuman Bupati Membatalkan Nasib dan Menabrak Tembok Hukum
Ia harus tunduk pada serangkaian aturan main yang ketat, yang dirancang untuk melindungi warga negara.
Oleh : Greg Retas Daeng
Advokat HAM dan Direktur Advokasi Padma Indonesia
POS-KUPANG.COM - Di tengah ketatnya persaingan mencari kerja, pengumuman kelulusan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah oase.
Ia adalah kulminasi dari perjuangan panjang, malam-malam tanpa tidur untuk belajar, dan harapan besar untuk mengabdi pada negeri serta meraih masa depan yang lebih terjamin.
Bayangkan euforia yang dirasakan oleh 26 tenaga kesehatan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, ketika nama mereka terpampang sebagai peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Namun, kebahagiaan itu direnggut begitu saja.
Beberapa pekan lalu, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2025, publik Nagekeo hingga nasional dihebohkan dengan sebuah dokumen dingin dan formal yang datang dari pucuk pimpinan kabupaten.
Melalui Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/ΒΚΡΡ/2501/VII/2025 , Bupati Nagekeo secara resmi membatalkan kelulusan ke-26 orang tersebut.
Konsekuensinya fatal: nama mereka dinyatakan dikeluarkan dari database kelulusan PPPK. Seketika, harapan berubah menjadi kecemasan, dan kepastian hukum luluh lantak oleh selembar kertas.
Kejadian ini lebih dari sekadar drama personal; ia adalah sebuah studi kasus yang mempertontonkan bagaimana kekuasaan administrasi dapat berbenturan dengan hak-hak fundamental warga negara.
Jika kita menelaahnya dari kacamata hukum, kita akan menemukan bahwa di balik kesederhanaan formatnya, “pengumuman” ini adalah sebuah tindakan hukum kompleks yang sarat dengan potensi kecacatan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Kekuatan Hukum di Balik Pengumuman
Mungkin di antara kita ada yang beranggapan, bahwa ini hanya pengumuman, bukan surat keputusan. Anggapan ini keliru secara fundamental. Dalam semesta Hukum Administrasi Negara, substansi mengalahkan bentuk.
Sebuah tindakan pemerintah tidak dinilai dari judulnya, melainkan dari isinya.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai penetapan tertulis yang bersifat individual, konkret, dan final yang menimbulkan akibat hukum.
Berdasarkan definisi yang ada, mari kita uji unsur-unsur dari Pengumuman Bupati Nagekeo tersebut: (1) apakah Tertulis? Ya, dalam bentuk surat resmi ; (2) apakah Individual? Ya, ia menyebutkan 26 nama secara spesifik, mulai dari Maria Beatrix Keo hingga Martina Miu;
(3) apakah Konkret? Ya, objeknya sangat jelas: Pembatalan Kelulusan ; (4) dan apakah Final dan Berakibat Hukum? Ya, ia secara langsung mencabut status lulus dan hak para peserta untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.