Liputan Khusus Pos Kupang
LIPSUS: Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, Kurangi Takaran Beras hingga Dioplos
Sejumlah produsen beras diduga melakukan praktik penipuan terhadap konsumen di Indonesia.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejumlah produsen beras diduga melakukan praktik penipuan terhadap konsumen di Indonesia.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan, ada sekitar 212 merek beras yang tidak sesuai dengan aturan. Perbuatan mereka pun beragam. Ada yang mengurangi berat bersih dalam setiap kemasan. Ada pula yang mengoplos beras berkualitas premium dengan beras berkualitas di bawahnya lalu dijual mahal.
"Contoh, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal 4,5 kilogram," ungkap Amran Sulaiman melalui video yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/7).
"Kemudian, ada yang mengatakan bahwa ini (produk) premium, padahal itu adalah beras biasa," lanjut Amran Sulaiman.
Praktik mengoplos beras itu bisa menyebabkan selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram lebih mahal dibandingkan harga asli.
Amran Sulaiman pun geram dengan praktik penipuan yang disebutnya sudah merugikan rakyat sekitar Rp 100 triliun per tahunnya itu.
Baca juga: LIPSUS: Ako Minta Kebijakan Pro Rakyat Kecil Terkait Larangan Pickup Angkut Penumpang
"Ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp 99, hampir Rp 100 triliun terjadi setiap tahun," ujar Amran.
"Katakanlah 10 tahun (praktik penipuan dilakukan), Rp 1.000 triliun. Kalau 5 tahun Rp 500 triliun. Ini kerugian," lanjut Amran Sulaiman.
Amran Sulaiman sudah melaporkan temuan tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan berharap para produsen beras yang melanggar mendapat tindakan tegas.
Amran Sulaiman sekaligus mengimbau kepada seluruh produsen beras se-Indonesia untuk bersikap jujur. "Pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan," tegas Amran.
Sesuai Standar
PT Sentosa Utama Lestari (SUL), anak usaha Japfa Group yang bergerak di sektor beras, menyatakan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan standar mutu usai dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carmen Carlo Ongko S, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri. Ia menegaskan pentingnya langkah tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional.
“Dalam menjalankan operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Carmen Carlo Ongko, dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/7).
Carmen Carlo Ongko menambahkan, pengawasan internal perusahaan dilakukan secara berkala dan ketat, mencakup aspek takaran, kebersihan, serta pelabelan produk.
Baca juga: LIPSUS: 10 Rumah Sakit di NTT Turun Kelas Tidak Penuhi Standar Pelayanan
Menurut Carmen Carlo Ongko, perusahaan menjunjung tinggi nilai integritas dan kepatuhan terhadap hukum, serta terus bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan penyidik.
“Kami belum menerima hasil akhir dari proses pemeriksaan yang berlangsung, namun tetap terbuka terhadap evaluasi dan terus secara rutin melakukan langkah perbaikan demi menjamin kualitas produk untuk masyarakat,” kata Carmen Carlo Ongko.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan beras yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi konsumen Indonesia,” lanjut Carmen Carlo Ongko.
Sementara itu, Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso memilih untuk tidak menjawab terlebih dahulu. Ia akan berkoordinasi dengan tim internal demi menanggapi kasus ini.
Kompas.com juga telah berupaya menghubungi Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya, tetapi hingga artikel ini ditayangkan, belum mendapatkan respons. (kompas.com)
Polri Periksa Empat Perusahaan
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen (Pol) Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya bergerak cepat dalam memeriksa perusahaan-perusahaan produsen beras itu. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (11/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, baru didapati 26 merek beras diduga merupakan hasil praktik penipuan sebagaimana yang diungkapkan Mentan Amran.
Sebanyak 26 merek beras itu berasal dari empat perusahaan besar produsen beras, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Baca juga: LIPSUS: Massa Lempar Polisi dengan Ban Bekas Ratusan Sopir Pikap Demo di Kantor Gubernur NTT
Satgas Pangan mengumpulkan sampel produk beras keempat perusahaan dari berbagai daerah dan mendapati bahwa produk mereka tidak sesuai regulasi.
Wilmar Group diperiksa terkait produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, berdasarkan 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan terkait produk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen, dari total 9 sampel asal Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh.
Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulsel, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
Sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa atas produk beras Ayana yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek. (kompas.com)
- Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian : Perlu Efek Jera
Saya menilai adanya tindakan penyelewengan itu terjadi karena banyak sebab, salah satunya karena konsumen tidak memiliki akses penuh terhadap informasi mengenai kualitas, komposisi atau asal-usul beras yang bereka beli.
Pedagang yang melakukan praktik oplosan pun itu memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan ketiadaan traceability ini untuk memaksimalkan keuntunga.
Hal ini membuat konsumen membayar harga premium untuk produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikannya.
Baca juga: LIPSUS: 145.268 Anak NTT Tidak Sekolah, Cita-cita Api Ingin Jadi Polisi Pupus di Pasar
Di sisi lain temuan Kementerian Pertanian yang menyatakan ada 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium dijual tidak sesuai regulasi menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap standar mutu.
Selain itu, praktik oplosan yang dianggap biasa di pasar-pasar induk mengindikasikan normalisasi pelanggaran, yang menunjukkan kegagalan dalam sistem pengawasan pasar dan rendahnya risiko hukuman bagi pelaku. Jadi memang perlu efek jera misal mencabut izin usaha atau denda berkali kali lipat.
Praktik oplosan yang marak dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap pasar beras dan institusi pengawas. Hal ini dapat memicu keresahan sosial, pasalnya, beras ini komoditas yang begitu sensitif dan bisa menentukan stabilitas ekonomi sosial.
Pasar beras di Indonesia memang cenderung oligopolistik atau didominasi perusahaan tertentu di tingkat distribusi dan ritel. Sehingga, selisih keuntungan terbesar diserap di distributor. Sementara petani sendiri itu tidak mendapatkan keuntungan lebih dari 40 persen dari nilai tambah beras yang mereka produksi.
Baca juga: LIPSUS: Nepotisme Warnai Seleksi PPPK di TTU Pejabat Beri Rekomendasi untuk Keluarga
Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah agar menindak tegas pelaku kejahatan dengan sanksi yang jelas dan efek jera. Kedua, pemerintah perlu mereformasi rantai pasok industri beras dengan memperpendek rantai pasok dan mendorong penjualan langsung dari petani ke konsumen.
Ketiga, mewajibkan adanya sertifikasi mutu dan pelabelan yang transparan dalam perlindungan konsumen beras premium dan medium.
Adanya sertifikasi ini akan meningkatkan traceability sehingga konsumen tau beras yang mereka konsumsi ini berasal darimana dan ditanan oleh petani siapa dengan metode seperti apa. Konsumen tidak dirugikan, membeli barang sesuai kualitasnya. (kontan.co.id)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.