Rabu, 3 Juni 2026

Liputan Khusus

LIPSUS: Ako Minta Kebijakan Pro Rakyat Kecil Terkait Larangan Pickup Angkut Penumpang

Para sopir mobil pikup di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang kembali menyuarakan keluhan mereka terhadap larangan mengangkut penumpang

Tayang: | Diperbarui:
POS KUPANG/HO
MOBIL PIKAP -Salah satu mobil pikap milik Ino Tamelab yang setiap hari membawa penumpang dari Oesao ke Kota Kupang, Kamis (3/7/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Para sopir mobil pikup di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang kembali menyuarakan keluhan mereka terhadap larangan mengangkut penumpang yang dinilai sangat merugikan.

Salah seorang sopir, Ako Koa, kepada Pos Kupang, Kamis (3/7), mengatakan, hingga saat ini aktivitas bongkar muat penumpang masih terus terjadi di Terminal Noelbaki, Kabupaten Kupang, meski sudah ada aksi protes dari para sopir.

"Bulan kemarin kami semua sopir pikup demo di Kantor Gubernur NTT terkait larangan memuat penumpang. Tapi, sampai saat ini mereka masih membongkar penumpang," ujar Ako Koa

Ako Koa menjelaskan, pada saat aksi demo tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) menjanjikan akan memberikan keputusan resmi pada tanggal 12 Juni 2025 kemarin. 

Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan yang diterima oleh para sopir mengenai kebijakan tersebut.

Baca juga: Pasien Dirujuk Pakai Mobil Pikap, Kadis Kesehatan Belu: Kami akan Panggil Kepala Puskesmas Webora

"Sampai sekarang Pak Gubernur belum ada pernyataan yang jelas. Kami masih tunggu, tapi tidak ada kejelasan," tambah Ako Koa.

Menurut Ako Koa, karena belum ada tindak lanjut dari pemerintah, para sopir berencana akan melakukan aksi lanjutan. 

Mereka merencanakan demo kedua yang akan digelar pada 7 Juli 2025 di Kabupaten Kupang. "Kami rencana tanggal 7 Juli ini demo lagi, tapi demo di Kabupaten Kupang," kata Ako.

Ako Koa juga menyinggung peristiwa penilangan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dirinya dan beberapa sopir lainnya di batas kota (Bimoku). 

Penilangan dilakukan karena mereka mengangkut penumpang menggunakan mobil pikup, yang dianggap melanggar aturan.

"Waktu itu kami ditilang dan disuruh bayar Rp 250.000. Kami bayar di Ditlantas Polda NTT," ujar Ako Koa.

Padahal, kata Ako, kendaraan yang digunakan adalah mobil pikup berpelat hitam yang selalu membayar retribusi dan iuran Jasa Raharja. 

Ako Koa merasa heran karena di satu sisi mereka diwajibkan membayar retribusi setiap hari kepada Dinas Perhubungan di Terminal Noelbaki, namun tetap dilarang beroperasi.

"Kalau kami tidak bisa jalan, bagaimana kami bisa bayar mobil yang masih kredit? Kami juga harus menafkahi istri dan anak-anak," kata Ako Koa.

Baca juga: Penertiban Mobil Pikap di Kupang: Sopir dan Penumpang Desak Solusi Transportasi Alternatif

Ako Koa mengaku setiap hari membayar retribusi sebesar Rp 5.000 kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang berjaga di Terminal Noelbaki.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved