Liputan Khusus

LIPSUS: Nepotisme Warnai Seleksi PPPK di TTU  Pejabat Beri Rekomendasi untuk Keluarga

Bupati TTU , Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan akan mengirimkan sanggahan ihwal pengumuman P3K TTU yang dikeluarkan oleh BKN

|
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oncy Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) , 

PECAT - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS) yang diduga terjerat hubungan asmara terlarang. Kedua ASN menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang buah hati.
PECAT - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS) yang diduga terjerat hubungan asmara terlarang. Kedua ASN menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang buah hati. (POS-KUPANG.COM/HO)

menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU akan mengirimkan sanggahan ihwal pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU yang dikeluarkan oleh BKN. 

Sanggahan tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi ulang yang menyatakan 623 orang tidak lulus secara administrasi atau tersandung kasus maladministrasi.

"Dari pengumuman ini, kita akan menyanggah, mengirimkan kembali hasil verifikasi kita, untuk membatalkan nama-nama yang lulus yang saat ini ternyata ada di dalam hasil verifikasi kita," ungkap Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Rabu (9/7).

Para peserta PPPK yang dinyatakan lulus saat ini, sementara nama mereka ada di dalam hasil verifikasi administrasi (tersandung maladministrasi) maka, akan dibatalkan kelulusannya.

Baca juga: Viral NTT, Usai Jatuh Motor Peserta P3K Ini Tetap Ikut Tes P3K, Meski Celana Kotor dan Luka-Luka

PPPK yang dinyatakan lulus adalah mereka yang tidak tersandung maladministrasi dan dinyatakan lulus oleh BKN.

Sebanyak 623 orang PPPK yang tercatat tidak lulus administrasi secara otomatis akan dibatalkan kelulusan mereka kendati telah dinyatakan lulus oleh BKN.

Pemkab TTU akan segera menandatangani sanggahan terhadap 623 calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus administrasi.

Menurut Yosep Falentinus Delasalle Kebo, sebanyak 677 orang yang akan ditandatangani kelulusannya oleh Pemkab TTU dari total 1200 orang yang dinyatakan lulus.

Sanggahan dari Pemkab TTU terhadap 623 orang yang tersandung maladministrasi ini akan diupload sejak Rabu 9 Juli 2025 sampai tanggal 10 Juli 2025.

"Kalau yang sudah lulus sekarang, kalau besok misalnya kemudian dianulir tidak lulus berarti dia masuk dalam daftar yang 623 itu," ucap Yosep Falentinus Delasalle Kebo.

Yosep Falentinus Delasalle Kebo menjelaskan, dalam beberapa temuan, ada juga para calon PPPK yang dinyatakan lulus namun, yang bersangkutan tidak mengetahui jika namanya dinyatakan lulus.

Ada juga kasus di mana seorang calon PPPK dinyatakan lulus pada tahap I dan tahap II.

Baca juga: Bupati Kupang Minta Calon P3K Yang Tidak Lulus Seleksi Administratif Manfaatkan Masa Sanggah

Selain itu, ada beberapa kasus di mana orang yang tidak pernah mengabdi di wilayah Pemkab TTU namun dinyatakan lulus.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved