Liputan Khusus Pos Kupang

LIPSUS: Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, Kurangi Takaran Beras hingga Dioplos

Sejumlah produsen beras diduga melakukan praktik penipuan terhadap konsumen di Indonesia. 

POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR 
Perum Bulog Bajawa salurkan bantuan pangan tahap III,Selasa 3 Desember 2024 

Pedagang yang melakukan praktik oplosan pun itu memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan ketiadaan traceability ini untuk memaksimalkan keuntunga.  

Hal ini membuat konsumen membayar harga premium untuk produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikannya.  

Baca juga: LIPSUS: 145.268 Anak NTT Tidak Sekolah, Cita-cita Api Ingin Jadi Polisi Pupus di Pasar

Di sisi lain temuan Kementerian Pertanian yang menyatakan ada 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium dijual tidak sesuai regulasi menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap standar mutu.  

Selain itu, praktik oplosan yang dianggap biasa di pasar-pasar induk mengindikasikan normalisasi pelanggaran, yang menunjukkan kegagalan dalam sistem pengawasan pasar dan rendahnya risiko hukuman bagi pelaku. Jadi memang perlu efek jera misal mencabut izin usaha atau denda berkali kali lipat.  

Praktik oplosan yang marak dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap pasar beras dan institusi pengawas.  Hal ini dapat memicu keresahan sosial, pasalnya, beras ini komoditas yang begitu sensitif dan bisa menentukan stabilitas ekonomi sosial.  

Pasar beras di Indonesia memang cenderung oligopolistik atau didominasi perusahaan tertentu di tingkat distribusi dan ritel. Sehingga, selisih keuntungan terbesar diserap di distributor. Sementara petani sendiri itu tidak mendapatkan keuntungan lebih dari 40 persen dari nilai tambah beras yang mereka produksi.   

Baca juga: LIPSUS: Nepotisme Warnai Seleksi PPPK di TTU  Pejabat Beri Rekomendasi untuk Keluarga

Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah agar menindak tegas pelaku kejahatan dengan sanksi yang jelas dan efek jera. Kedua, pemerintah perlu mereformasi rantai pasok industri beras dengan memperpendek rantai pasok dan mendorong penjualan langsung dari petani ke konsumen.  

Ketiga, mewajibkan adanya sertifikasi mutu dan pelabelan yang transparan dalam perlindungan konsumen beras premium dan medium.  

Adanya sertifikasi ini akan meningkatkan traceability sehingga konsumen tau beras yang mereka konsumsi ini berasal darimana dan ditanan oleh petani siapa dengan metode seperti apa. Konsumen tidak dirugikan, membeli barang sesuai kualitasnya.  (kontan.co.id)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved