NTT Terkini
TERUNGKAP! Pemprov NTT Tidak Anggarkan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak awal tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) sejak awal tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat, Winston Rondo. Ia menanggapi keluhan sejumlah guru PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum menerima gaji.
Menurutnya, skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi pemerintah yang tidak dibarengi dengan penganggaran gaji melalui APBD.
"Sejak awal memang tidak ada uangnya. Tidak cukup anggaran di APBD kita untuk membayar gaji mereka," tegas Winston, Selasa (2/6/2026).
Ia mengatakan, pembayaran guru PPPK Paruh Waktu diharapkan berasal dari sumber pendanaan yang tersedia di sekolah masing-masing, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber lain yang dikelola sekolah, termasuk dukungan dari komite sekolah.
Menurut Winston, besaran honor yang diterima guru PPPK Paruh Waktu bergantung pada kemampuan keuangan sekolah.
"Tergantung kapasitas sekolah, apakah dia dibayar Rp150 ribu atau Rp 200 ribu per bulan," ujarnya.
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Jelang Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Besok 2 Juni 2026
Winston menegaskan bahwa para guru perlu memahami mekanisme PPPK Paruh Waktu yang diterapkan pemerintah saat ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar Nomor Induk Pegawai (NIP) para guru tetap aktif sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
"Ini mekanisme pemerintah transisi agar NIP mereka tetap aktif," jelasnya.
Winston mengungkapkan bahwa dana BOS pada triwulan pertama belum sepenuhnya tersedia di sekolah-sekolah, sehingga turut memengaruhi kemampuan sekolah dalam memberikan pembayaran kepada guru PPPK Paruh Waktu.
"Sekarang dana BOS itu masih pada triwulan pertama sehingga belum ada uangnya di sekolah," katanya.
Winston menambahkan, sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu, para guru tersebut merupakan tenaga kontrak Provinsi NTT yang menerima gaji dari APBD.
Namun setelah beralih status, pembayaran gaji mereka tidak lagi dianggarkan melalui APBD Provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Winston-Rondo-menanggapipenurunan-status-sejumlah-rumah-sakit-di-NTT.jpg)