Liputan Khusus Pos Kupang

SAKSIMINOR Pertanyakan Keterlibatan V Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Mari kita  jaga agar proses hukum tidak menambah luka baru di hati anak- anak kami, di hati mereka  yang sedang terluka.

|
POS-KUPANG.COM/OMDSMY NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan rentan (SAKSIMONOR) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (7/7/2025). 

Berikut puisi yang dibuatnya sendiri, khusus untuk Fajar Lukman. Judul puisi itu Wahai Manusia SUCI.

Selamat pagi, wahai manusia suci, berdasi rapi, bersabda tiap hari. Katamu: anak-anak adalah titipan ilahi, tapi tanganmu gatal mencuri tubuh yang suci.

Kau ajar kami Undang Undang, namun kau juga yang melanggarnya. Kau ajar kami hormat pada guru, tapi jari gurumu meraba tanpa ragu.

Kau ajar kami percaya pada ayah, tapi malam-malam kami penuh darah dan resah. Ah, betapa mulianya wajahmu di kursi itu, mengutuk maksiat, menabur ayat dan sabar. Sementara di balik pintu kau buka celana, menutup mulut anak dengan ancaman dan dosa.

Hukum pun ikut bermain teater, sidang digelar, air mata mengalir, bangkai moralitas, kau ajak bersekutu. Dan anak itu? Katamu, Mungkin dia terlalu manja, terlalu polos.

Selamat, wahai penjaga moral bangsa, yang menjual luka di bawah meja. Semoga malam-malammu tenang dan damai, diapit doa-doa anak yang tak bisa berteriak lagi. (vel/ria)

Tujuh Tuntutan SAKSIMONOR

1.Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada harus dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

2. Periksa dan ungkap keterlibatan V, yang pertama kali diminta Fajar mencarikan anak perempuan di bawah umur. V membawa F kepada Fajar.

3.Hentikan perlakuan khusus di Rutan. Semua warga negara sama di hadapan hukum. 

4. Tuntaskan kasus narkoba eks Kapolres Ngada

5. Independensi hakim harus dijaga dan dipastikan menjadi lembaga peradilan agar benar-benar independen dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau institusi manapun.

6. Solidaritas dan perlindungan penuh untuk korban. 

7. Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan tuntutan dan pembelaan korban dengan sebaiknya .

Sumber: SAKSIMINOR

‎Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved