Demo Sopir Mobil Pikap
Massa Aksi Lempar Uang Pecahan Seribu dan Dua Ribu di Mapolda NTT
Pelemparan uang pecahan seribu dan dua ribu dari para demonstran kepada para polisi di depan Polda NTT, Selasa (8/7).
Massa juga sempat memblokir Jalan Suharto No.8 di depan Mapolda, menyebabkan kemacetan panjang dan terganggunya aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam orasinya, Putra Umbu selaku perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan kekecewaan terhadap institusi kepolisian yang dinilai tidak merespons penderitaan para sopir pikup.
Putra Umbu menyoroti adanya pungutan yang dinilai tidak masuk akal dan sangat membebani sopir-sopir kecil.

Menurut Putra Umbu, para sopir harus membayar retribusi sebesar Rp 5.000 per hari, kartu kuning izin angkut penumpang Rp 55.000 per bulan, dan izin lalu lintas Rp 75.000.
Jika dijumlahkan, total pungutan bisa mencapai sekitar Rp 600.000 per bulan.
Biaya itu, kata Putra Umbu, sangat berat bagi sopir pikup yang bekerja dari dini hari hanya untuk membantu mengangkut hasil bumi dari ibu dan bapak petani di pedalaman ke pasar.

"Mereka bangun jam 3 subuh untuk membantu mama-mama bawa hasil panen ke pasar, tapi justru mereka yang diperas. Uang dari mereka inilah yang digunakan untuk menggaji aparat. Kalian digaji dari uang rakyat, kalian harus ingat itu," tegas Putra Umbu, di hadapan aparat. (ray)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.