Demo Sopir Mobil Pikap

DPRD NTT Ana Kolin Minta Larangan Mobil Pikap Angkut Penumpang Harus Dibedah Ulang

Sekretaris Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Ana Waha Kolin nilai aturan melarang pengangkutan penumpang pada mobil pikap perlu dibedah ulang. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/HO
AN KOLIN - Anggota DPRD Provinsi NTT dari Dapil VI (Flores Timur, Lembata dan Alor), Ana Waha Kolin.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Sekretaris Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin menilai aturan melarang pengangkutan penumpang pada mobil pikap perlu dibedah ulang. 

Ana Kolin mengatakan, aturan ini menurut para sopir pasti tidak adil. Politikus PKB itu menyarankan untuk melihat lagi aturan Pemerintah itu. Disamping melakukan pendampingan terhadap masalah ini. 

"Kita harus melihat dan membedahnya sedalam mungkin. Kita dudukan regulasi tersebut, tapi di satu sisi kita juga harus advokasi," ujar Ana Kolin, Selasa (8/7/2025). 

Dengan telaah itu maka aturan bisa diterapkan dan mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak. Sebab, aturan ini memang menjadi kontra dengan kalangan operator pikap karena tidak memihak. 

AKSI DEMO - Aksi aksi demo sopir mobil pikap bersama aliansi Cipayung, PMKRI, GMNI, PMII, GMKI, di depan Polda NTT, Selasa (8/7/2025).
AKSI DEMO - Aksi aksi demo sopir mobil pikap bersama aliansi Cipayung, PMKRI, GMNI, PMII, GMKI, di depan Polda NTT, Selasa (8/7/2025). (POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

Ana Kolin berkata, dengan polemik ini paling tidak ada jalan tengah lewat pembahasan bersama agar tidak ada pertentangan antara para pihak yang terkait. 

"Kadang-kadang peraturan Pemerintah pusat itu tidak soft bagi Pemerintah di tingkat bawah. Harus dilihat dengan kasat mata yang total. Ruang untuk duduk bersama dengan teman-teman sopir pikap, selalu ada di DPRD," ujar Ana Kolin. 

Ana Kolin menyatakan, perlu ada bedah lebih jauh ketentuan yang ada. Dia tidak ingin aturan yang dikeluarkan langsung diberlakukan. Baginya itu terkesan memaksa seseorang untuk harus mengikuti aturan yang ada. 

Ana Kolin menyarankan agar membuat suatu daerah sebagai wilayah percontohan sebelum menerapkan secara menyeluruh ke berbagai daerah lainnya. 

Baca juga: Massa Aksi Lempar Uang Pecahan Seribu dan Dua Ribu di Mapolda NTT  

"Kita buat dulu pilot project, untuk melihat regulasi mana yang bisa digunakan dan mana yang tunggu dulu sambil melihat kondisi dan situasi," kata Ana Kolin. 

Ana Kolin berkata, selama ini keberadaan mobil pikap dan truk itu dianggap sebagai kendaraan angkutan pedesaan. Satu sisi, regulasi hingga ke level paling bawah juga harus disiapkan agar menjadi payung hukum bersama. 

"Tetapi tidak langsung, uji coba dulu. Berhasil atau tidak," tegas Ana Kolin. 

SALING DORONG - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan sopir mobil pikup dan Aliansi Cipayung nyaris ricuh saat digelar di depan gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT , Selasa (8/7/2025), nyaris ricuh, saling dorong antar massa aksi dan anggota kepolisian di depan Mapolda NTT.
SALING DORONG - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan sopir mobil pikup dan Aliansi Cipayung nyaris ricuh saat digelar di depan gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT , Selasa (8/7/2025), nyaris ricuh, saling dorong antar massa aksi dan anggota kepolisian di depan Mapolda NTT. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Ana Kolin mengaku kendaraan angkutan penumpang seperti pikap dan truk sangat membantu di NTT dengan wilayah seperti ini. Dia menyebut kendaraan itu menjadi moda transportasi utama warga desa. 

Untuk itu, kata Ana Kolin, ketika ada aturan yang hendak diberlakukan maka perlu kajian lebih mendalam. Pembahasan itu juga perlu melihat kondisi NTT. Dengan begitu, ada keadilan antara semua pihak. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Sopir Pikap dan Aliansi Cipayung Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur NTT

Begitu juga dengan aturan yang ada di Pemerintah Daerah. Pertimbangan untuk menerapkan aturan harus memperhatikan berbagai aspek.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved