Rabu, 3 Juni 2026

Liputan Khusus

LIPSUS: 10 Rumah Sakit di NTT Turun Kelas Tidak Penuhi Standar Pelayanan 

Sebanyak 10 rumah sakit di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi standar pelayanan.

Tayang: | Diperbarui:
POS-KUPANG.CO/PAUL KABELEN
TURUN STATUS- RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT..Dinilai Tak Memenuhi stadanr Pelayan Publik, Kemenkes RI Turunkan Status RSUD Larantuka Jadi rumah sakit type D. 

 

Ombudsman NTT : Beri Sanksi Tegas

KEPALA Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/7), menanggapi review Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penurunan status umah sakit. Ia menyebut hal ini sebagai momentum penting untuk mendorong perbaikan mutu layanan kesehatan di daerah.

Ia menjelaskan, setiap tahun BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing untuk melihat kepatuhan pemenuhan standar rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Apa yang terjadi saat ini adalah review dari Kementerian Kesehatan dengan melihat juga laporan rekrensialing dari BPJS kesehatan tahun 2024," kata Darius. 

Menurut Darius, penurunan kelas beberapa rumah sakit di Flores dan Lembata itu terjadi karena belum terpenuhinya sejumlah instrumen standar pelayanan untuk kategori Rumah Sakit Kelas C.

Ia menilai hal ini sebagai langkah positif untuk perbaikan sistem pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah sebagai pemilik rumah sakit untuk serius memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.

Darius menegaskan, selama ini tidak sedikit RSUD di NTT yang disebut Kelas C, tetapi dari sisi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia, justru hanya setara dengan Kelas D.

"Ini juga berdampak pada pembayaran klaim oleh BPJS. Karena kelas RS memengaruhi besaran klaim. Kita dilayani RS yang serba minim sarpras dan SDM, tetapi dibayar BPJS seolah-olah lengkap semuanya. Ini merugikan pasien dan BPJS," jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong agar Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan bersikap tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi standar.

Sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama, menurut Darius penting dilakukan untuk melindungi hak pasien dan mencegah penyalahgunaan sistem.

DARIUS BEDA DATON - Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT.
DARIUS BEDA DATON - Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT. (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

"Sekali-sekali Kemenkes dan BPJS harus tegas memberi sanksi kepada RS termasuk penghentian kerja sama jika RS tidak bisa memenuhi standar layanan yang diminta. Itu merugikan pasien. Ini juga mencegah moral hazard yang diduga banyak dilakukan RS kita," katanya.

Darius mencontohkan kasus di Kota Kupang beberapa tahun lalu, ketika Ombudsman NTT meminta BPJS menghentikan kerja sama dengan RS Siloam karena tidak memenuhi standar.

Langkah tegas BPJS saat itu, kata Darius, membuahkan hasil karena RS Siloam akhirnya memenuhi seluruh ketentuan yang diminta.

"Kepala BPJS saat itu berani melakukan penghentian kerja sama hingga RS Siloam benar-benar mematuhi semua standar yang diminta," ujarnya.

Ombudsman berharap evaluasi semacam ini terus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan sesuai regulasi demi kepentingan masyarakat. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved