Liputan Khusus
LIPSUS: Warga Heran NTT Tanpa LPG Subdisi, Harga LPG Nonsubsidi Sudah Tidak Wajar
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menetapkan tarif terbaru untuk produk liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Ringkasan Berita:
- PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menetapkan tarif terbaru untuk produk liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
- Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan menjadi acuan harga baru di seluruh wilayah Indonesia.
- Mengutip laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG 5,5 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 dari tarif sebelumnya. Sementara itu, LPG ukuran 12 kg naik Rp 36.000.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menetapkan tarif terbaru untuk produk liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan menjadi acuan harga baru di seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG 5,5 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 dari tarif sebelumnya. Sementara itu, LPG ukuran 12 kg naik Rp 36.000.
Saat ini, harga LPG 5,5 kg berada di kisaran Rp 107.000 hingga Rp 134.000, dari sebelumnya Rp 90.000 hingga Rp 117.000. Adapun LPG 12 kg kini dijual mulai Rp 228.000 sampai Rp 285.000, naik dari kisaran Rp 192.000 hingga Rp 249.000.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak dan gas dunia. Dampaknya, harga jual di tingkat agen di berbagai wilayah mengalami perubahan sejak 18 April 2026.
Dengan diberlakukannya tarif baru, pengguna bright gas 5,5 kg dan LPG 12 kg di seluruh provinsi harus mengeluarkan biaya lebih besar. Kenaikan ini terjadi merata dari Aceh hingga Papua.
Meski demikian, besaran harga tidak sepenuhnya seragam. Variasi harga dipengaruhi oleh zona distribusi dan biaya logistik di masing-masing daerah. Wilayah dengan akses distribusi lebih sulit umumnya memiliki harga yang lebih tinggi.
Berdasarkan data resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG 12 kg di wilayah Jawa dan Bali rata-rata mencapai Rp 228.000 per tabung. Sebelumnya, harga berada di angka Rp 192.000 per tabung, atau mengalami kenaikan sekitar 18,75 persen.
Sementara itu, untuk Bright Gas 5,5 kg, harga di beberapa wilayah Jawa dan Bali kini mencapai Rp 107.000 di tingkat agen. Perbedaan harga tetap terjadi antar wilayah akibat faktor geografis dan biaya distribusi. Harga tersebut berlaku di tingkat agen resmi. Di tingkat pengecer, harga bisa lebih tinggi tergantung margin masing-masing penjual.
Di tengah kenaikan harga LPG nonsubsidi, pemerintah memastikan bahwa LPG 3 kg tetap berada pada harga subsidi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Tidak Ada LPG Subsidi
Terkait kenaikan harga LPG tersebut, pelaku usaha dan pengguna LPG di NTT mengeluh. Apalagi di NTT hingga saat ini tidak beredar LPG subsidi. Padahal NTT termasuk daerah miskin. Untuk itu, warga meminta kebijakan pemerintah untuk menghadirkan LPG subsidi bagi warga NTT.
As’ad (35), salah satu pelaku usaha warung makan di Kota Waingapu, Sumba Timur mengaku kaget mendengar informasi harga tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg mengalami kenaikan.
Dia biasa memakai tabung LPG 12 kg dan menghabiskan sebanyak dua tabung selama sebulan. “Ya kaget. Minimal naik sedikitlah jangan sampai Rp45.000 mas. Apalagi harga di toko pasti naik lagi,” katanya, Rabu (22/4).
| LIPSUS: Driver Ojol Beralih ke Pertalite, Pemerintah Naikan Harga BBM |
|
|---|
| LIPSUS: SPPG Kota Atambua Sempat Tak Beroperasi, Dana Operasional dari Pusat Sempat Tersendat |
|
|---|
| LIPSUS: BGN Tidak Buka SPPG Baru, Refocusing Penerima Manfaat MBG, Fokus Bangun di Daerah 3 T |
|
|---|
| LIPSUS: Audit Dapur SPPG di NTT, Jual Beli Titik Program MBG, Dana Tersendat, SPPG di Malaka Tutup |
|
|---|
| LIPSUS: Ribuan PPPK Paruh Waktu di NTT Bingung , Sejak Januari 2026 Belum Terima Gaji, Pinjam Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/LPG-12-kg-naik-harga.jpg)